Tragis di OKI: Pria Bonceng Istri Ditembak Temannya Sendiri

Sumber foto: detikNews

SUMSEL – Suasana tenang di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, seketika mencekam ketika seorang pria tewas tembak saat membonceng istrinya. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 06 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Menurut penyelidikan awal, pelaku adalah teman dekat korban.

Korban, berinisial K (40), warga Dusun Baru, Desa Sungai Jeruju, baru saja pulang dari rumah keluarga bersama istrinya. Saat korban dan istrinya melintas di Jalan Poros Desa Jeruju, seorang pria berinisial R (25) tiba-tiba muncul dari balik mobil dan menembak ke arah mereka.

Tembakan itu tepat mengenai dada korban, yang langsung roboh dan meninggal di tempat kejadian. Istri korban yang menaiki motor berasama suaminya selamat secara fisik, namun dalam kondisi syok berat menyaksikan suaminya jatuh bersimbah darah.

Setelah penembakan, pelaku melarikan diri. Warga setempat mendengar suara tembakan dan segera berdatangan ke lokasi, sementara petugas kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta pengumpulan bukti dan saksi.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, membenarkan penangkapan pelaku dalam kurun kurang dari 24 jam pasca-insiden. Dia menyebut bahwa tersangka menggunakan senjata api rakitan dalam aksinya.

“Kami telah mengamankan pelaku bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan,” kata Eko dalam konferensi pers.

Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Teguh Prasetyo, mengungkap bahwa berdasarkan keterangan istri korban, pelaku sesungguhnya adalah teman korban sendiri. Namun motif pasti penembakan masih dalam pendalaman.

“Kami sedang lakukan penyidikan intensif untuk memastikan apakah ini kasus pembunuhan berencana atau bukan,” ujar Teguh Prasetyo.

Sumber foto: Tribunjabar

Motif Dendam Pribadi dan Peredaran Senjata Rakitan Jadi Fokus Penyelidikan Polisi

Polisi telah menaikkan status kasus ini menjadi pembunuhan berencana dengan menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, yang ancamannya bisa berupa hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memiliki rasa sakit hati terhadap korban. Beberapa hari sebelum kejdian, korban menolak permintaan pelaku yang ingin meminjam uang dan sempat menghina pelaku di depan umum. Dugaan motif dendam akibat persoalan pribadi ini kini tengah menelusuri lebih lanjut.

Bukti pendukung dalam penyelidikan kasus ini mencakup sejumlah temuan penting. Petugas telah menyita senjata api rakitan yang pelaku unakan dan menjadikannya sebagai barang bukti utama. Tim penyidik kini secara mendalam menganalisis hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa secara forensik peluru, selongsong, serta sidik jari dan jejak yang mereka temukan di lokasi.

Pihak kepolisian menegaskan akan segera menuntaskan aspek ini guna memperkuat proses penyelidikan. Tak hanya itu, keterangan dari para saksi, terutama istri korban yang menyaksikan langsung aksi penembakan dan mengenali pelaku, menjadi bagian krusial dalam rangkaian pembuktian kasus tersebut.

Peristiwa ini mengejutkan warga Sungai Jeruju dan sekitarnya. Beberapa warga menyatakan trauma karena aksi brutal itu terjadi di jalan poros desa. Mereka berharap aparat menindak tegas pelaku senjata api ilegal (senpira) agar kejadian serupa tak terulang.

Kepala Polsek Cengal, Iptu Agus Masyudhi, yang turut hadir di lokasi kejadian, menyebut bahwa pengawasan terhadap peredaran senjata api rakitan di wilayah pedesaan menjadi sorotan serius setelah insiden ini

Penembakan terhadap seorang pria yang tengah membonceng istrinya ini menyoroti kerawanan keamanan di wilayah pedesaan ketika masyarakat masih mudah mendapatkan senjata api ilegal.

Meskipun aparat telah menangkap pelaku, proses hukum tetap harus mengonfirmasi akar persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut, apakah berasal dari motif pribadi, kebencian lama, atau masalah keuangan. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *