Subang–Jumlah angka permohonan dispensasi perkawinan anak di Subang mengalami tren peningkatan. Hal ini berdasarkan data dari Pengadilan Agama Subang, tahun 2023 mencapai 54 pemohon dan hingga akhir tahun 2024 diprediksi meningkat menjadi 60 orang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Subang, Buniyamin Hasibuan, pada Selasa (10/12/24) di Kantor Pengadilan Agama Subang, Jl. KS. Tubun, Subang. Menurutnya, para pemohon mengajukan dispensasi perkawinan karena alasan mendesak seperti hamil di luar nikah.

“Ada yang masih sekolah, ada yang udah tamat. Tapi yang paling dominan itu SMP atau SMA,” kata Buniyamin.

Buniyamin mengemukakan, pihaknya saat memeriksa pemohon, melakukan pemeriksaan secara selektif. Dia yang juga Hakim di PA Subang, tidak ingin pernikahan anak malah berujung cerai akibat ketidaksiapan pemohon.

Buniyamin menyebut, kesiapan yang dimaksud seperti kesiapan mental, pengetahuan, termasuk ekonomi. Termasuk orangtua pemohon. Dia seringkali menemukan pemohon yang selisih umur hanya beberapa bulan dari yang dipersyaratkan di UU Nomor 16 tahun 2019 yakni 19 tahun.

“Kalau hanya untuk menggugurkan nikah saja, lebih baik jangan. Tapi kalau bener-bener mau nikah, baru kita arahin,” jelasnya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *