JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam pembahasan tersebut, tersepakati adanya penambahan tugas bagi TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Termasuk dalam penanganan narkotika dan pertahanan siber.
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, mengungkapkan bahwa jumlah tugas OMSP yang sebelumnya 14, kini bertambah menjadi 17.
“Jadi dari 14 (tugas operasi militer selain perang) berubah menjadi 17, tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025), mengutip dari Kompas.
Hasanuddin menjelaskan bahwa tiga tugas baru yang di tambahkan meliputi pertahanan siber, penanganan narkotika, serta satu tugas lain yang tidak di sebutkan secara spesifik.
“Dari 17 (tugas) itu intinya, satu yang ke-15 adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber. Pertahanan siber yang ada di pemerintah. Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkotika. Kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” ujarnya, mengutip dari Okezone.
Namun, terkait peran TNI dalam pemberantasan narkotika, Hasanuddin menegaskan bahwa TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum secara langsung.
“Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” imbuhnya.
Nantinya, peran TNI dalam upaya pemberantasan narkotika akan di atur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Selain itu, revisi UU TNI juga mengatur perpanjangan masa dinas keprajuritan. Berdasarkan usulan revisi, usia masa dinas keprajuritan akan diperpanjang hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara untuk perwira dapat mencapai 60 tahun.
Bahkan, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa kedinasan dapat di perpanjang hingga 65 tahun.
Perubahan lain yang dibahas adalah terkait penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, yang disebut mengalami peningkatan kebutuhan. Revisi ini memungkinkan prajurit aktif untuk mengisi posisi di berbagai instansi pemerintah guna mendukung tugas negara.

Tugas OMSP dalam UU TNI
Mengutip dari Antara, sebagai informasi, 14 tugas OMSP yang sebelumnya diatur dalam UU TNI meliputi:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Dengan revisi ini, TNI diharapkan dapat lebih adaptif dalam menghadapi tantangan zaman, termasuk dalam aspek pertahanan siber dan pemberantasan narkotika.(clue)
follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==