Tunggakan BPJS Bakal Dihapus, Pemerintah Siapkan Kebijakan Pemutihan Iuran Mulai November 2025

JAKARTA — Harapan baru muncul bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang selama ini terbebani tunggakan iuran. Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan atau pemutihan iuran BPJS, yang rencananya akan berlaku pada November 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh lapisan masyarakat bisa kembali mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi maupun tunggakan lama.

Menteri Koordinator menyampaikan kabar penghapusan tunggakan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar. Ia menyebut, tengah merencanakan program tersebut bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

“Saya terus berupaya agar seluruh tunggakan peserta BPJS dapat segera dihapus. Jangan sampai ada rakyat yang tidak bisa berobat hanya karena menunggak iuran,” ujar Muhaimin saat kunjungan kerja di Kupang, dikutip dari PRFMNews, Selasa (8/10/2025).

Menurutnya, setelah program ini berjalan, peserta yang menunggak tidak perlu lagi membayar denda atau sisa iuran lama. Mereka cukup memulai pembayaran dari bulan berjalan setelah kebijakan resmi berlaku.

“Nanti setelah pemerintah melunasi tunggakan tersebut, peserta bisa memulai iuran baru dari nol,” tambahnya, mengutip dari Harapan Rakyat.

Meski masyarakat menyambut wacana ini dengan antusias, pihak BPJS Kesehatan belum secara resmi mengonfirmasi mekanisme pelaksanaan penghapusan tunggakan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa langkah pemutihan harus tetap memperhatikan regulasi dan keberlanjutan dana jaminan kesehatan.

“Kami mendukung setiap kebijakan yang membantu masyarakat, tetapi tentu harus sesuai aturan dan akuntabilitas lembaga,” kata Ghufron dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Komdigi Mengingatkan Kepada Masyarakat Untuk Waspada

Sumber foto: dealls.com

Sementara itu, Komisi Digital dan Informasi (Komdigi) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap situs atau pesan berantai yang mengklaim adanya pendaftaran online penghapusan tunggakan BPJS. Menurut lembaga tersebut, sejauh ini belum ada program resmi pendaftaran daring terkait hal itu, dan informasi tersebut tergolong hoaks.

Dari sejumlah sumber, kebijakan ini akan melalui beberapa tahapan verifikasi sebelum benar-benar terlaksana. Pemerintah mengabarkan tengah menyiapkan sistem agar penghapusan dapat otomatis bagi peserta yang memenuhi syarat tertentu.

Berikut beberapa poin mekanisme yang para pihak usulkan:

1.            Verifikasi data peserta berdasarkan NIK dan catatan iuran melalui sistem Dukcapil.

2.            Penghapusan tunggakan otomatis bagi peserta yang terverifikasi dan memenuhi kriteria.

3.            Aktivasi kembali kepesertaan setelah kebijakan berlaku, dengan kewajiban membayar iuran rutin ke depan.

Langkah ini mengharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperluas jangkauan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Di media sosial, wacana penghapusan tunggakan BPJS menuai beragam respons. Banyak warga, terutama peserta mandiri kelas III, menyambut gembira kabar tersebut.

“Kalau benar dihapus, saya mau aktif lagi. Sudah dua tahun nggak bisa pakai BPJS karena tunggakan,” tulis seorang warga Subang di kolom komentar Projabar.com.

Namun, ada juga yang ragu. Sebagian menilai kebijakan ini masih sebatas janji politik menjelang tahun anggaran baru. “Sudah sering dijanjikan, tapi belum pernah benar-benar dihapus,” tulis pengguna lain di media sosial X.

Jika terealisasi, penghapusan tunggakan BPJS akan menjadi langkah besar menuju pemerataan akses layanan kesehatan di Indonesia. Pemerintah berjanji akan mengumumkan keputusan resmi dan petunjuk teknis pelaksanaannya dalam waktu dekat.

Hingga berita ini terbit, BPJS Kesehatan masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan terkait pembiayaan program tersebut. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *