Subang–Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang mendapatkan Tunjangan Perumahan dan sejumlah tunjangan lain.
Ketua DPRD Subang mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp27 juta per bulan, para wakil ketua sebesar Rp25 juta per bulan, dan anggota sebesar Rp21 juta per bulan.
Hal ini merujuk pada Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Bupati Subang nomor 395 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Subang nomor 34 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Subang nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Peraturan tersebut ditandatangani Bupati Subang sebelumnya, Ruhimat, pada 20 Desember 2022. Pembiayaan tunjangan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Subang.
“Iya, benar,” kata salah satu anggota DPRD Subang, saat dikonfirmasi.
Pemberian tunjangan perumahan merupakan bagian dari kompensasi Pemerintah Daerah karena belum bisa menyediakan fasilitas rumah negara atau rumah dinas.
Tak hanya tunjangan perumahan, dalam peraturan tersebut juga menetapkan tunjangan transportasi anggota DPRD sebesar Rp10 juta per bulan.
Jika ditotal kedua tunjangan itu saja, minimal mengantongi delapan kali lipat lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Cluetoday mencoba menghubungi Sekretaris Dewan DPRD Subang, Tatang Supriyatna. Hingga artikel ini tayang, belum ada tanggapan.