BALI – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Pemerintah Provinsi Bali menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan wisatawan mancanegara dalam membayar pungutan wisata sebesar Rp 150 ribu atau US$ 10.
Dari sekitar 15 ribu turis asing yang mengunjungi Pulau Dewata setiap hari, hanya 5 ribu di antaranya yang patuh membayar retribusi tersebut.
Ini berarti ada sekitar 10 ribu turis asing yang diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran tersebut, yang berpotensi menyebabkan kerugian pemasukan bagi Pemerintah Provinsi Bali mencapai Rp 1,5 miliar per hari.
Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno mengklaim telah melakukan sosialisasi secara terus-menerus tentang pungutan wisatawan asing melalui berbagai saluran komunikasi. Sosialisasi juga telah dilakukan kepada maskapai penerbangan dan pihak-pihak terkait lainnya dalam industri pariwisata.
“Kami berharap sosialisasi mengenai peraturan baru terkait pungutan wisatawan asing dapat ditingkatkan di lapangan,” ujar Sandiaga dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), pada hari Senin, 25 Maret 2024.
Sandiaga berharap upaya sosialisasi tersebut dapat mencakup sebagian besar pasar wisatawan utama di Bali, seperti wisatawan dari Australia, Malaysia, dan Singapura.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui bahwa fokus saat ini hanya pada pintu kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal ini menyebabkan sebagian wisatawan asing masuk ke Bali melalui pintu kedatangan domestik.
“Kami telah mengajukan permintaan kepada Angkasa Pura untuk menempatkan konter di pintu kedatangan domestik sebagai sarana bagi wisatawan asing yang datang melalui Jakarta atau jalur lainnya menuju Bali,” ungkap Tjok Pemayun.
Tjok Pemayun masih menunggu keputusan dari Angkasa Pura terkait permintaan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry, mengimbau Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan insentif kepada pelaku pariwisata seperti hotel dan agen perjalanan yang turut serta dalam pelaksanaan pungutan wisatawan asing. Menurutnya, hal ini dapat berdampak pada peningkatan pendapatan dari pajak wisata yang diberlakukan sejak 14 Februari 2024.
Korry menyatakan bahwa salah satu penyebab rendahnya pendapatan dari pajak wisatawan asing adalah karena pelaku pariwisata kurang optimal dalam mengingatkan wisatawan asing untuk membayar kewajiban tersebut.
Untuk memberikan insentif kepada pelaku pariwisata, Korry menyarankan Pemerintah Provinsi Bali untuk merevisi Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, telah menugaskan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata untuk memeriksa tingkat kepatuhan wisatawan mancanegara dalam membayar pungutan wisata asing di daerah tujuan wisata.
Tjok Pemayun menjelaskan bahwa inspeksi mendadak dilakukan untuk memastikan apakah wisatawan asing di Pulau Dewata telah membayar retribusi wisata sebesar Rp 150 ribu atau US$ 10. Inspeksi tersebut akan dilakukan di empat objek wisata, yaitu Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan, dan Tampaksiring.(Clue)