Ubah Stigma Negative, Pinjol Resmi Bertransformasi Menjadi Pindar

JAKARTA – Istilah pinjaman online kini resmi diganti menjadi pinjaman daring atau Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Pergantian istilah ini bertujuan untuk membedakan layanan pinjol ilegal dengan pinjaman daring legal yang merupakan bagian dari fintech peer-to-peer (P2P) lending, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menjelaskan bahwa istilah pinjol sering kali diasosiasikan dengan kesan negatif dan aktivitas ilegal. Karena itu, AFPI mendorong masyarakat untuk mengganti penggunaan istilah tersebut demi melindungi reputasi layanan Pindar yang telah diakui secara resmi.

Pinjaman online ilegal, selain merugikan masyarakat, juga membawa dampak negatif terhadap perekonomian negara.

Sementara itu, Piter Abdullah, ekonom sekaligus Direktur Segara Research Institute, menilai bahwa industri pinjaman daring legal memiliki potensi besar dalam mendukung perkembangan ekonomi digital.

“Begitu ngomong pinjaman online yang terbayang tidak ada positifnya. Padahal, banyak positifnya di sana, padahal peluang ekonominya besar sekali,” ujar Piter

Ia juga menyampaikan bahwa pertumbuhan pesat layanan pinjaman online dipengaruhi oleh kemudahan akses dan dukungan teknologi digital.

“Kalau perbankan itu super ketat, pinjol ini super mudah,” tambahnya.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *