UMR Karawang Naik Drastis, Subang Kenaikan 6,5% Buruh dan Pengusaha Buka Suara

Sumber foto: TangerangLife.com

KARAWANG — Pekerja di Kabupaten Karawang mendapat kabar menggembirakan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025 telah naik secara signifikan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK Karawang sebesar Rp 5.599.593,21 berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sementara itu, di Kabupaten Subang, UMK tahun 2025 tetap pada angka sebesar Rp 3.508.626,53, naik 6,5 % dari tahun sebelumnya.

Untuk Karawang, angka Rp 5,599,593 masih memakai istilah “UMK” (Upah Minimum Kabupaten/Kota) meskipun kerap sebut UMR dalam percakapan masyarakat.

Data angka untuk Karawang tahun 2025 ini terang dalam rilis antara sebagai termasuk tertinggi di Jawa Barat.

Untuk Subang, kenaikan dari tahun sebelumnya (sekitar Rp 3.294.485) ke Rp 3.508.626,53 mewakili kenaikan 6,5 %.

Meski Berita awal menyebut “tembus Rp 6,5 juta” untuk Karawang, angka resmi yang terpublikasi adalah Rp 5,599,593,21.

Ada kemungkinan angka yang beredar “tembus Rp 6,5 juta” adalah proyeksi atau tuntutan buruh, bukan angka final.

Pemprov Pastikan Kepatuhan Pembayaran UMK dengan Pengecualian bagi Usaha Mikro dan Kecil

Sumber foto: ivoknews

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, dalam keputusan resmi menegaskan bahwa pengusaha di Karawang wajib membayar minimal sesuai UMK. Kecuali untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang dapat melakukan kesepakatan berbeda. Mengutip dari RCTI +

Dari sektor pekerja, Ketua salah satu serikat buruh di Karawang mengatakan:

“Kenaikan ini menjadi angin segar untuk kesejahteraan kami, tetapi kami juga berharap pengusaha mengikuti dan tidak ada pelanggaran.”

Sementara dari sisi pengusaha di Subang, seorang pengusaha manufaktur menuturkan:

“Angka Rp 3,5 juta sudah cukup menantang untuk kami terutama perusahaan skala menengah kenaikan 6,5 % harus diimbangi produktivitas.”

Kenaikan UMK Karawang dan Subang harap memperkuat daya beli pekerja, memacu konsumsi lokal, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Pekerja di Karawang yang hingga kini berada di kawasan industri besar akan mendapat posisi yang lebih baik dalam standar kesejahteraan upah.

Subang yang memiliki nilai UMK lebih “rendah” banding Karawang dapat menjadi insentif bagi pengembangan investasi dengan biaya tenaga kerja yang kompetitif.

Bagi pengusaha, terutama di Karawang dengan UMK yang lebih tinggi, beban biaya tenaga kerja meningkat perlu efisiensi, peningkatan produktivitas, atau investasi teknologi agar tetap kompetitif.

Potensi pelanggaran oleh perusahaan yang membayar di bawah ketentuan, terutama usaha kecil/menengah perlu pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah dan dinas ketenagakerjaan.

Pekerja di Subang mungkin akan tetap merasa kurang dibanding daerah lain yang UMK-nya jauh lebih tinggi, ini bisa memunculkan aspirasi naik lebih signifikan kedepannya.

Penetapan UMK 2025 di Jawa Barat memperlihatkan disparitas antara wilayah industri besar seperti Karawang dan wilayah yang sedang berkembang seperti Subang.

Karawang menoreh angka Rp 5,599,593,21. Membuatnya salah satu yang tertinggi di provinsi, sedangkan Subang mendapat Rp 3,508,626,53.

 Bagi pekerja, ini kabar baik, bagi pengusaha, tantangan baru muncul. Keduanya harus berjalan selaras agar tujuan kesejahteraan dan kompetitivitas bisa tercapai. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *