Wacana Presiden Bisa Utak-atik Sekda-Kadis, Gerindra Subang: Kami Dukung

Ketua Fraksi Gerindra, Yayang Ari Wijaya, bersama Wakil Ketua DPRD Subang, Tegar Jasa Priatna. Foto: Istimewa.

SUBANG-Wacana Presiden atau pemerintah pusat bisa melakukan pengangkatan maupun mutasi pejabat ASN daerah seperti Eselon I-II: Sekretaris Daerah (Sekda) ataupun Kepala Dinas (Kadis), mencuat dalam rencana Revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang sedang bergulir di DPR RI.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Subang, Yayang Ari Wijaya, mendukung wacana tersebut. Menurutnya, kewenangan Presiden atau pemerintah pusat, bakal menjaga netralitas ASN. Sehingga ASN bisa fokus bekerja dan mengurangi praktik politisasi birokrasi.

“Kewenangan mutasi pejabat eselon I dan II oleh Presiden merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas ASN,” ungkap Yayang, dalam keterangan tertulis, Rabu (07/05/25).

Selain itu, bisa menjaga meritokrasi dan spirit reformasi birokrasi. Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Salah satu bentuk meritokrasi dalam penempatan jabatan strategis (sesuai kapasitas) di pemerintahan daerah,” lanjut Yayang.

Gerindra Subang menilai, RUU ASN yang sedang dalam proses revisi ini, bisa menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, bersih, dan akuntabel.

“Fraksi Gerindra berharap revisi ini segera disahkan dan dijalankan dengan mekanisme yang transparan dan adil,” pungkasnya.

Meski begitu, revisi UU ASN bukan tanpa penolakan. Sejumlah pihak, seperti kalangan akademisi, khawatir Revisi UU ASN mengganggu otonomi daerah dan tidak menyelesaikan akar permasalahan.

Seperti yang diungkapkan Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Pramusinto. Ia menjelaskan, wacana revisi UU ASN terkait kewenangan mutasi- rotasi eselon II ke pemerintah pusat tidak memberikan dampak apapun.

Menurutnya, tidak menyelesaikan persoalan pelanggaran netralitas ASN yang selama ini menjadi alasan revisi.

“JPT (jabatan pimpinan tinggi) pertama akan ditarik ke pusat itu tidak menyelesaikan apa pun,” kata Agus, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara (07/05/25).

Lanjutnya, permasalahan justru terletak pada pejabat pembina kepegawaian (PPK), bukan pada personal ASN.

“Yang bermasalah itu PPK-nya, ketika dia menjadi pegawai pusat, PPK juga masih bisa main-main,” terangnya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *