Depok – Wali Kota Depok, Supian Suri, mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menggunakan mobil dinas sebagai sarana mudik Lebaran Idul Fitri.
Keputusan ini di ambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor. Termasuk sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN serta keterbatasan kepemilikan kendaraan pribadi di kalangan pegawai.
“Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk di pakai bermudik),” ujar Supian pada Jumat (28/3/2025), mengutip dari Kompas.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga harapannya dapat memastikan ASN kembali ke Depok tepat waktu setelah libur Lebaran.
Mendapat Teguran dari Kemendagri dan Gubernur Jabar
Namun, kebijakan ini mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menurutnya, Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
“Tadi malam sudah saya tegur, nanti nggak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai,” kata Dedi saat seusai salat Id di Lapangan Gasibu.
Gubernur Dedi juga menyoroti potensi kerugian negara jika kendaraan dinas mengalami kerusakan selama perjalanan mudik.
“Gimana kalau mobil dinas di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus di pertanggungjawabkan,” tambahnya.
Eselon III dan II yang Miliki Mobil Dinas Dianggap Mampu Secara Finansial

Selain itu, Dedi menegaskan bahwa ASN yang di berikan fasilitas mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II. Yang di anggap sudah memiliki kemampuan finansial untuk membeli kendaraan pribadi.
“Tunjangan mereka cukup. Kalau sudah punya mobil, ngapain pakai mobil dinas?” ujarnya.
Teguran juga datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang hanya boleh untuk keperluan dinas dan pelayanan publik.
“Kalau tidak terkait dengan tugas dan pelayanan publik, ya seharusnya tidak digunakan,” kata Bima Arya seusai salat Id di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025), mengutip dari Tempo.co.
Bima menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik berisiko menimbulkan kerusakan yang berujung pada kerugian negara. Oleh karena itu, ia meminta seluruh kepala daerah untuk lebih memperhatikan aturan penggunaan kendaraan dinas yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.
Sebagai respons atas kritik ini, Supian Suri tetap berpegang pada keputusannya dan menegaskan bahwa ASN yang menggunakan mobil dinas bertanggung jawab penuh atas kendaraan tersebut.
“Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kehilangan atau kerusakan, ya itu tanggung jawab mereka,” ujarnya.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra di berbagai kalangan. Di satu sisi, ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi merasa terbantu, tetapi di sisi lain, aturan mengenai penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi tetap menjadi perdebatan.
Dengan adanya teguran dari Gubernur Jabar dan Kemendagri, keputusan ini berpotensi di evaluasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.(clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/terseret-isu-perselingkuhan-klarifikasi-ridwan-kamil-justru-tambah-bingung-netizen/
Follow kami : http://Www.instagram.com/cluetoday_