BALI- Seorang warga negara (WN) Jepang berinisial TK telah diusir dari Bali setelah menjalani pidana penjara selama lima tahun di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kerobokan sejak 2019 dalam kasus pencabulan lima bocah PAUD.
Kabar ini diungkapkan oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam keterangan resminya pada Senin (29/1/2024).
“TK telah ditahan selama 21 hari sebelum akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 25 Januari 2024,” jelas Dudy.
Seluruh biaya deportasi ditanggung oleh keluarga TK. Menurut informasi, TK memasuki wilayah Indonesia pada Februari 2018 dengan visa tinggal terbatas yang berlaku hingga 20 Oktober 2020. Pria berusia 58 tahun itu bekerja sebagai sukarelawan di sebuah PAUD di Jalan Tukad Badung, Denpasar.
Dudy menjelaskan bahwa TK, yang bertugas membantu tugas-tugas sehari-hari di PAUD, melakukan tindakan cabul terhadap lima siswa PAUD sejak Januari hingga April 2019.
Para korban, yang terpengaruh karena sering diberi hadiah oleh TK, diminta untuk melepas pakaian dan melakukan perbuatan tidak senonoh saat jam istirahat siang.
Kasus pencabulan ini akhirnya terungkap ketika para orang tua siswa mendengar cerita anak-anak mereka atau menerima pengakuan dari beberapa siswa.
“Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi, dan setelah menjalani proses persidangan, TK dihukum penjara selama lima tahun subsider denda tiga bulan penjara di Lapas Kerobokan,” ujar Dudy.
TK, yang terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, selain diusir ke Jepang, juga akan dimasukkan ke dalam daftar pencekalan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, menekankan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan, norma, dan budaya. Ia juga mengimbau WNA yang berada di Bali untuk selalu menaati peraturan yang berlaku. (clue)