WNA AS Rusak Fasilitas Klinik Bali setelah Terpengaruh THC dan Kokain

Bali – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial Mc M menjadi sorotan publik setelah mengamuk di Klinik Nusa Medika, Pecatu, Badung, Bali, pada Sabtu (12/4/2025). Pria yang berasal dari Amerika Serikat ini positif mengonsumsi narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Mc M menggunakan narkotika jenis Tetrahydrocannabinol (THC) dan kokain.

“Benar. Saat ini kami menunggu perkembangan,” ungkap AKP I Ketut Sukadi selaku Kasi Humas Polresta Denpasar pada Minggu (13/4/2025), mengutip dari travel.detik.com.

Selanjutnya, terungkap bahwa kasus ini mulai menjadi viral setelah sebuah video tersebar di media sosial. Menampilkan seorang warga negara Amerika Serikat yang mengamuk tanpa mengenakan pakaian lengkap. Hanya memakai celana pendek abu-abu. Dalam rekaman tersebut, ia terlihat merusak fasilitas klinik dengan membanting lemari, merobek gorden, serta membawa pipa panjang untuk menyerang temannya. Ia juga menyerang pasien yang sedang berada di ruang pemeriksaan.

Pasien dan Perawat Ketakutan

Karena ulahnya, para perawat, pasien, dan keluarga pasien di klinik tersebut ketakutan hingga meneteskan air mata. Situasi semakin panik ketika mereka berhamburan keluar ruangan demi menyelamatkan diri. Sebelumnya, terdapat dua warga negara asing yang datang ke klinik dengan ojek online. Salah satu dari mereka adalah Mc M, seorang bule asal Amerika, yang saat tiba dalam kondisi tidak sadarkan diri. Beberapa menit kemudian, Mc M mulai siuman dan langsung dipeluk oleh temannya. Namun, bukannya tenang, Mc M justru terkejut dan mendadak mengamuk hingga memukul temannya sendiri.

Setelah kejadian itu, teman Mc M berusaha menenangkannya agar tidak membuat keributan yang dapat mengganggu kenyamanan pasien lain. Namun, upaya tersebut justru membuat Mc M semakin marah hingga merusak fasilitas di Klinik Nusa Media. Insiden ini terjadi pada pukul 05.00 WITA. Selain itu, bule asal Amerika Serikat tersebut bernama McMahon Mitchell Alan dan berusia 27 tahun.

“Karena pelaku masih tidak sadarkan diri sehingga dokter maupun perawat jaga belum melakukan pemeriksaan terhadap WNA atau pelaku tersebut. Sehingga sempat terjadi perkelahian dengan temannya di dalam ruang pemeriksaan,” ungkap AKP I Ketut Sukadi.

Selain itu, akibat peristiwa ini, Mc M akhirnya dideportasi pada Senin (14/4/2025) pukul 19.00 WITA. Ia diketahui telah melanggar pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 terkait keimigrasian.

“Hari ini juga pelaku berinisial MM akan dideportasi nanti sekitar pukul 19.00 WITA,” ungkap I Wayan Koster selaku Gubernur Bali dalam keterangan pers di kantor imigrasi Denpasar pada Senin (15/4/2025).(clue)

Baca juga : https://cluetoday.com/imbas-tarif-trump-rupiah-sentuh-level-terendah-rp17-000-us-di-pasar-ndf/

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *