Yaqut Cholil Qoumas Berpotensi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berpotensi dipanggil sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti yang menguatkan keterlibatannya.

Kasus ini bermula dari temuan adanya pengalihan 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota itu di bagi 50% untuk jemaah reguler dan 50% untuk jemaah haji khusus. Padahal, sesuai regulasi, kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota nasional.

Kronologi Kasus

  1. Juni 2025 – Pansus Angket Haji DPR RI menemukan bahwa 3.503 jemaah haji khusus berangkat tanpa antrean resmi hingga 2031, menyalahi prosedur yang berlaku.
  2. Juni–Juli 2025 – KPK memanggil berbagai pihak. Termasuk pejabat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, penyelenggara travel haji, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
  3. Agustus 2025 – KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi adanya penerimaan aliran dana dan perintah pembagian kuota di luar ketentuan.

Kemudian, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa pihak yang memberikan perintah dan pihak yang menerima aliran dana berpotensi menjadi tersangka.

“Potential suspect-nya adalah pihak yang memberi perintah pembagian kuota dan pihak penerima aliran dana,” ujarnya, mengutip pada Selasa (12/8/2025).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan peluang pemanggilan Yaqut tetap terbuka.

“KPK membuka peluang memanggil mantan Menteri Agama. Siapa pun pihak yang dinilai perlu akan dimintai keterangannya,” katanya.

Selain itu, Budi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Yaqut belum di mintai keterangan karena belum ada permintaan resmi dari penyidik.

“Belum ada informasi atau bukti awal yang cukup untuk memanggil beliau,” tambahnya.

KPK menelusuri dugaan bahwa sebagian kuota haji khusus 2024 di berikan kepada pihak-pihak tertentu di luar daftar tunggu resmi. Dugaan ini menguat setelah investigasi DPR dan temuan awal penyidik menunjukkan adanya potensi pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta indikasi tindak pidana korupsi.

Proses hukum masih berjalan, namun peluang Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan sebagai saksi, bahkan menjadi tersangka, tetap terbuka lebar. Jika KPK menemukan keterlibatan langsung dalam pengambilan keputusan pembagian kuota. Sehingga, masyarakat di minta untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan haji. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *