SUBANG – Kuasa hukum Yosef, Fajar Sidiq memberikan keterangan mengenai pengakuan Yosef yang menilai pra-reksonstruksi versi Danu jauh dari fakta. Hal ini disampaikan Fajar saat mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak pada Senin (13/11/2023).
Menurut Fajar, kliennya itu menyebut keterangan Danu kepada polisi tidak benar dan hanya karangan Danu saja.
“Menurut klien kami itu tidak, tidak sinkron, jauh itu ngarang,” tambahnya.
Fajar Sidiq menyoroti bahwa proses pra rekonstruksi tersebut sepenuhnya hanya berdasarkan pada versi Danu.
“Ya itu kan versi dari Danu, apa yang disampaikan dalam pra rekonstruksi itu adalah versinya Danu,” ungkap Fajar.
Fajar memberikan klarifikasi bahwa Yosef Hidayah pada saat kejadian berada di rumah istri mudanya, Mimin Mintarsih.
“Jadi pada saat itu tanggal 17, Pak Yosef berangkat dari rumah itu (TKP) sekitar jam 9, sampai di rumah Mimin sekitar jam 10, kemudian kembali lagi ke TKP jam 07.15 pagi,” paparnya menjelaskan kronologi keberadaan Yosef.
Terhadap pengakuan Danu yang menyebut sempat bertemu dengan Yosef di malam kejadian, kuasa hukum Yosef dengan tegas membantah.
“Ya itukan versi Danu yah, artinya apa yang disampaikan Danu, Pak Yosef tidak pernah bertemu dengan Danu pada saat malam kejadian,” terangnya. (clue)