SUBANG – Yosep Hidayah, Terdakwa kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak, hari ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Subang.
Yosep tiba di PN Subang pada pukul 08.40 menggunakan mobil tahanan Kejari Subang. Dengan menggunakan rompi berwarna orange dan peci putih, Yosep langsung dibawa ke ruang tahanan PN Subang sebelum memasuki ruang persidangan
Hakim sidang perdana ini akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Subang, Ardhi Wijayanto. Sidang akan berjalan terbuka untuk umum.
Sementara itu, Danu tidak dihadirkan dalam sidang perdana ini.
Menurut Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Danu tidak dihadirkan karena keterangan di persidangan perdana.
“Danu tidak dihadirkan dulu di sidang pertama, kemungkinan nanti,” ujar Kombes Pol Surawan kepada awak media.
Untuk mengamankan jalannya persidangan, Polres Subang menurunkan 134 personel.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak yang terjadi pada tahun 2021, sudah memasuki tahap persidangan.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan 5 tersangka. Dari kelima tersangka, baru dua yang sudah P21, yaitu Yosep dan Danu. Sedangkan Mimin, Arighi dan Abi belum ditahan oleh Kepolisian.(clue)