20 Kecamatan di Subang Rampung Coklit, KPU Subang: 10 lainnya sudah 99 persen

SUBANG – Anggota KPU Subang Divisi Data dan Informasi, Suhenda menjelaskan per hari Senin (15/07/2024), 20 Kecamatan di Kabupaten Subang telah menuntaskan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Capaian tersebut berdasarkan data yang tersinkornisasi di aplikasi e-Coklit.

“Capaian Coklit sampai kemarin tanggal 15 Juli 2024 pukul 23.00, data yg sudah tersinkronisasi pada e-Coklit itu sudah 99.78 persen,” ujar Suhenda melalui pesan aplikasi percakapan kepada Cluetoday, Selasa (16/07/2024).

Suhenda merinci, 1.198.489 data pemilih sementara telah dicoklit dan tersinkronisasi. Sedangkan 20 kecamatan yang telah merampungkan Coklit adalah Sagalaherang, Cisalak, Subang, Kalijati, Pabuaran, Purwadadi, Pagaden, Pusakanagara, Jalancagak, Blanakan, Patokbeusi, Cijambe, Cipeundeuy, Legonkulon, Cikaum, Serangpanjang, Tambakdahan, Kasomalang, Dawuan, dan Pusakajaya.

“Kecamatan yang capaiannya sudah 100% itu ada 20 kecamatan, 10 kecamatan lagi sdh di angka 99% lebih,” ungkap Suhenda.

Hasil monitoring Suhenda dalam proses Coklit, menemukan beberapa tantangan. Diantaranya Pantarlih kesulitan menemui pemilih.

“Pemilih yang karena kesibukannya sehingga sulit ditemui ketika berkunjung ke rumahnya,” kata Suhenda.

Selain itu, beberapa pemilih menolak menempelkan stiker Coklit yang menjadi tanda bukti Pantarlih telah melakukan coklit. Stiker tersebut merupakan perintah dari PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kesulitan pemilih ketika menempelkan stiker, karena kerap ada penolakan dari sipemilik rumah,” jelasnya.

Sementara itu, Bawaslu Jawa Barat menemukan sejumlah permasalahan dalam proses Coklit. Seperti 107 petugas Pantarlih di 27 Kabupaten/kota di Jabar merupakan anggota dan pengurus partai politik. Terdapat pula 16 petugas Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah menjelaskan, 97 Pantarlih tidak memiliki surat keputusan bertugas dan dua orang Pantarlih melimpahkan tugasnya ke orang lain.

Terkait hasil temuan tersebut, Bawaslu Jabar telah mengirimkan saran ke 27 KPU Kabupaten dan kota di Jawa Barat.

“Terkait empat temuan ini, jajaran kami telah menyampaikan saran ke KPU di 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat agar membina Pantarlih. Misalnya sebagai anggota atau pengurus parpol,” ujar Nuryamah, dikutip dari kompas.id (16/07/2024). (cep/clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *