DJP Hapus Sanksi Administrasi Terkait Coretax, Berikut Rinciannya

ilustrasi coretax
Foto : Indonesia.jakartadaily

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran, penyetoran, serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak di tengah implementasi sistem Coretax DJP.

“Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan akibat transisi sistem akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif,” ujar Dwi. Terungkap dalam siaran pers pada Senin (3/3/2025), mengutip RRI.

Baca juga : https://cluetoday.com/program-coretax-pajak-animo-warga-subang-tinggi/

Jenis Pajak yang Dapat Penghapusan Sanksi

DJP menjelaskan bahwa penghapusan sanksi ini berlaku untuk beberapa jenis pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran, di antaranya:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain pengalihan tanah/bangunan, PPh 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk masa pajak Januari 2025.
  2. PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk masa pajak Januari 2025.
  4. Bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025.

Sementara itu, penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT di berikan untuk:

  1. SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
  2. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 hingga Maret 2025.
  3. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
  4. Penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
  5. Penyampaian SPT bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 hingga Maret 2025.
Foto : konsultanpajak surabaya.com

Mekanisme Penghapusan Sanksi

Kemudian, DJP menegaskan bahwa mekanisme penghapusan sanksi ini berlaku dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah terbit sebelum keputusan ini berlaku, maka penghapusan sanksi akan di lakukan secara jabatan oleh kepala Kantor Wilayah DJP.

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah. Hal ini untuk memastikan tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan akibat implementasi Coretax.

“Kami memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi apabila terjadi keterlambatan atau kesalahan,” jelas Suryo dalam konferensi pers APBN 2024 di Kementerian Keuangan (6/1/2025).

Dengan adanya kebijakan ini, DJP berharap wajib pajak mendapatkan kepastian hukum. Dan tidak terbebani akibat kendala teknis yang muncul selama masa transisi sistem Coretax.(clue)

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *