11 Mobil Mewah Japto Soerjosoemarno yang Dibawa KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa 11 mobil mewah milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.

Mobil-mobil tersebut sebelumnya disita dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Mobil Sitaan Japto Dipindahkan ke Rupbasan

Mengutip dari Tempo, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya pemindahan mobil-mobil tersebut.

“Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara JS ke Rupbasan KPK,” ujar Tessa, Selasa, (4/3/2025)

Mobil-mobil tersebut sebelumnya telah disita KPK pada 4 Februari 2025, setelah penyidik menggeledah kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain kendaraan, dalam penggeledahan tersebut KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 56 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

baca juga : https://cluetoday.com/minyakita-modus-distributor-nakal-dan-solusi-pemerintah/

Daftar 11 Mobil Mewah yang Dibawa KPK

Mobil mewah Japto. Foto : tempo.co

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa kendaraan yang disita tidak langsung dipindahkan ke Rupbasan karena membutuhkan perawatan khusus.

“Kalau ini (mobil) butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Nggak ganti oli saja, atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan,” kata Asep, Rabu, 19 Februari 2025, seperti mengutip Inilah.

Adapun daftar mobil yang dibawa ke Rupbasan adalah sebagai berikut:

  1. Jeep Gladiator Rubicon
  2. Land Rover Defender 90SE 2.0AT
  3. Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
  4. Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
  5. Mitsubishi Coldis
  6. Mercedes-Benz G300 CDI Cargo AT
  7. Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
  8. Toyota Hilux 4.0 Double Cab
  9. Toyota Hilux 4.0 Double Cab
  10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
  11. Toyota Hilux 4.0 Double Cab

Kaitan dengan Kasus Korupsi Rita Widyasari

KPK menyita mobil-mobil tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan aliran dana korupsi dalam kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Mengutip dari IDN Times, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai bupati, Rita meminta kompensasi sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang ada di wilayah tambangnya. Rita menerima uang tersebut dalam bentuk dolar sebagai gratifikasi.

“Jadi setiap izin yang keluar, dia (Rita) mintanya kompensasi dalam sejumlah 3,6 sampai 5 dolar per metrik ton batu bara yang berhasil di eksplorasi,” ujar Asep di Gedung KPK, Jumat (21/2/2025)

Dari praktik gratifikasi tersebut, Rita memperoleh uang dalam jumlah besar hingga mencapai jutaan dolar.

Tim penyidik kemudian menelusuri aliran dana gratifikasi itu dalam konteks TPPU dan menemukan bahwa dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur, serta ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

Atas dasar temuan itu, KPK menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali pada 4 Februari 2025. Dari kediaman Japto, selain menyita 11 kendaraan, penyidik juga mengamankan uang dalam bentuk rupiah serta valuta asing senilai sekitar Rp 56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Sementara itu, dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah tas dan jam tangan.

Japto Soerjosoemarno Telah Diperiksa KPK

Japto telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rita Widyasari. Ia menjalani pemeriksaan selama tujuh jam pada 26 Februari 2025.

“Saya memenuhi panggilan KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik, saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan,” kata Japto usai pemeriksaan di Gedung KPK, mengutip dari Tempo.

Penggeledahan dan pemeriksaan Japto berlangsung setelah KPK menelusuri aliran dana dari Rita kepada pengusaha di Kalimantan Timur yang juga pimpinan Pemuda Pancasila setempat, Said Amin.

Setelah menggeledah rumah Said Amin, penyidik KPK menemukan indikasi bahwa dana tersebut mengalir hingga ke Japto.

Sementara itu, Rita Widyasari telah mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus korupsi dan gratifikasi yang menjeratnya.

KPK terus menelusuri dan menyita aset-aset terkait guna mengembalikan kerugian negara.(clue)

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *