Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47 UU TNI,” ujar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, mengutip dari Kompas, Senin (10/3/2025), seusai rapat lintas sektoral tentang Idul Fitri 1446 Hijriah di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-PTIK.
Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 34/2004 menyebutkan, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.
Sementara Pasal 47 Ayat (2) memberikan pengecualian bagi prajurit aktif untuk menjabat di 10 kementerian atau lembaga tertentu. Termasuk di bidang pertahanan, intelijen, dan SAR Nasional.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto, turut menegaskan bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengajukan pengunduran diri ke Mabes TNI.
“Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI,” katanya.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhamad Haripin.
Menurutnya, pernyataan Panglima TNI tidak hanya sesuai dengan UU TNI, tetapi juga mencerminkan prinsip profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.
“Ini juga langkah positif, rakyat menyukai TNI yang profesional. Jadi, ini semacam langkah positif setelah kemarin banyak tudingan militerisasi,” ujar Haripin.
Sejumlah TNI Menjabat Ranah Sipil
Sebelumnya, masyarakat menyoroti sejumlah pejabat TNI aktif yang menduduki jabatan strategis di ranah sipil.
Beberapa di antaranya adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Serta Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menjadi Direktur Utama PT Bulog (Persero) sekaligus menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga mengkritisi draf revisi UU TNI yang mengusulkan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif.
Mereka menilai langkah ini berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan. Juga membuka peluang bagi dominasi militer dalam ranah birokrasi sipil.
Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi, termasuk Imparsial, YLBHI, Kontras, Amnesty International Indonesia, serta LBH Jakarta.
Menurut data dari peneliti senior Imparsial, Al Araf, setidaknya 2.500 prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil pada tahun 2023.
“Jika data tersebut benar, hal ini sudah melampaui apa yang diatur di UU TNI,” kata Al Araf dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR.
Dengan adanya pernyataan tegas dari Panglima TNI dan regulasi yang jelas dalam UU TNI, harapanya profesionalisme TNI tetap terjaga dan tidak tumpang tindih dengan ranah sipil.(clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/muhammadiyah-siap-luncurkan-bank-syariah-muhammadiyah-bsm-tahun-ini/
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==