Kenaikan Pangkat Teddy Tidak Menyalahi Aturan, Menko Polkam: Sesuai Mekanisme TNI

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di TNI. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melanggar dalam proses kenaikan pangkat tersebut.

“Terkait dengan Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya, dapat saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet. Saudara Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI,” ujar Budi Gunawan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (13/3/2025), mengutip JPNN.

Budi Gunawan juga menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi Teddy dalam menjalankan tugasnya.

“Keputusan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kapasitas Seskab dalam menjalankan tugas kenegaraan serta merupakan kewenangan penuh dari Panglima TNI,” ujarnya, mengutip dari VOI.

Kenaikan Pangkat Dinilai Terlalu Cepat

Meskipun demikian, keputusan kenaikan pangkat ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak karena di nilai terlalu cepat. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengkritik proses kenaikan pangkat yang menggunakan surat perintah, bukan surat keputusan.

“Tidak mengeluarkan surat keputusan, tetapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel,” kata TB Hasanuddin.

Selain itu, kebijakan ini juga di kaitkan dengan perubahan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Memungkinkan Teddy tetap berada di dalam Sekretariat Militer Presiden tanpa harus mundur dari dinas militer.

“Termasuk juga di Seskab seperti itu jadi tidak ada yang menyalahi karena aturannya sudah berubah semua,” kata Budi Gunawan.

Mengutip Metrotvnews, sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini. Atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47,” kata Jenderal TNI Agus.

Namun, dalam kasus Teddy Budi Gunawan menekankan bahwa perubahan regulasi di TNI telah memungkinkan jabatan tersebut tetap dijabat oleh prajurit aktif.

“Seskab kini berada di bawah naungan Sekretariat Militer Presiden,” ujarnya.

Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tetap menjadi sorotan. Namun pihak Kemenko Polkam menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di TNI.(clue)

Baca juga : https://cluetoday.com/pakar-kebijakan-publik-pemangkasan-anggaran-tak-akan-efektif-jika-kabinet-terlalu-gemuk/

follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *