Jakarta – Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir layanan berbasis aplikasi menjadi sorotan. Sejumlah pengemudi ojol mengaku hanya menerima bonus sebesar Rp50 ribu, jauh dari imbauan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aplikator memberikan BHR hingga Rp1 juta.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (Garda Indonesia), Igun Wicaksana, menilai bahwa jumlah tersebut tidak pantas dan bertentangan dengan imbauan Presiden.
“Perusahaan aplikator memang memberikan BHR, namun pada sebagian besar pengemudi yang menerima, nilainya sangat tidak pantas, tidak manusiawi. Sebagian besar pengemudi ojek online hanya menerima Rp50 ribu,” ujar Igun, dikutip dari Bloomberg Technoz, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, hanya sejumlah kecil pengemudi yang menerima bonus Rp1 juta. Itu pun diberikan kepada pengemudi yang dipilih oleh perusahaan aplikator berdasarkan kedekatan atau yang kerap disebut sebagai pengemudi binaan. Padahal, banyak pengemudi ojol yang telah menjadi mitra sejak 2014 dan bekerja hampir 20 jam sehari tanpa libur hanya menerima Rp50 ribu.
Lebih lanjut, Igun menyoroti ketidaksesuaian kebijakan aplikator dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) 2025. SE tersebut menyatakan bahwa BHR seharusnya diberikan sebesar 20% dari pendapatan bersih rata-rata mitra dalam 12 bulan terakhir.
“Hal ini juga bentuk pembangkangan dari SE Menaker 2025 di mana seharusnya BHR senilai 20% dari pendapatan. Namun, faktanya perusahaan aplikator tidak memberikan sesuai SE Menaker tersebut,” tambahnya.

Prabowo : Minimal Rp1 Juta
Dalam SE Nomor M/3/HK.04/III/2025 yang terbit pada 11 Maret 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus kepada mitra pengemudi secara proporsional.
“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” tulis SE tersebut.
Namun, bagi mitra yang tidak masuk kategori produktif dan berkinerja baik, besaran bonus akan di sesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi. Pemerintah juga mengimbau aplikator untuk memberikan BHR maksimal H-7 sebelum Lebaran.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat menyampaikan harapannya agar pengemudi ojol bisa menerima bonus minimal Rp1 juta.
“Pemerintah juga memberikan perhatian khusus ke pengemudi-pengemudi online, saya mendengar mereka akan terima Rp1 juta tiap pekerja,” ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jumat (21/3/2025).
Prabowo juga meminta aplikator agar mempertimbangkan kenaikan bonus tersebut.
“Tapi saya mengimbau pengusaha swastanya, kalau bisa ya di tambah lah. Ini mengimbau, kalau mengimbau kan boleh, tidak ada paksaan,” tambahnya.
Ketimpangan Pemberian BHR oleh Aplikator Kepada Ojol
Mengutip dari Rmol.id, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, juga mengungkapkan bahwa perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab tidak mematuhi imbauan Presiden Prabowo terkait BHR bagi pengemudi ojol, kurir, dan sopir taksi online.
“Banyak mitra pengemudi hanya menerima bonus dalam jumlah kecil,” ujarnya.
Lily menyoroti salah satu kasus di mana seorang pengemudi ojol hanya menerima Rp50 ribu. Jauh dari ketentuan 20% dari pendapatan rata-rata selama 12 bulan. Kenyataan di lapangan menunjukkan banyaknya ketimpangan dalam realisasi kebijakan tersebut.
Menanggapi kabar pemberian BHR Rp50 ribu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Nanti kita cek, kenapa mereka dapat Rp50.000 dan berapa jam kerja mereka, dan berapa lama mereka bekerja. Kita kan nggak mau juga nanti narasi sesat seperti ini, malah tidak baik buat kita, ya kan. Kita mau tahu benar nggak,” ujar Immanuel, mengutip dari Bloomberg Technoz.
Ia juga menyebut bahwa pemberian bonus yang terlalu kecil tidak manusiawi.
“Kalau beneran Rp50.000, menurut saya tidak manusiawi karena harapan Presiden [Prabowo Subianto] sebetulnya, imbauan bahkan kemarin, ya semoga di kasih minimal Rp1 juta lah,” tambahnya.
Polemik ini menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam implementasi BHR bagi mitra pengemudi ojol. Dengan adanya regulasi dari pemerintah dan imbauan Presiden, harapannya perusahaan aplikator dapat memberikan bonus yang lebih layak bagi para mitranya.(clue)
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==