JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi transportasi dan kurir online pada tahun ini. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 mengenai Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” ungkap Yassierli selaku menteri ketenagakerjaan pada konferensi pers pada Selasa (11/3/2025), dikutip dari industri.kontan.co.id.
Selain itu, diketahui bahwa pemberian dapat dilakukan secara proporsional, yaitu minimal 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra dalam 12 bulan terakhir. Selain itu, pemerintah juga mengimbau perusahaan agar menyalurkan bantuan hari raya dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk barang atau lainnya.
“Bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai,” ungkap Yassierli, dikutip dari bloombergtechnoz.com.
Kemudian, kriteria bagi pengemudi transportasi online atau ojek online (Ojol) serta kurir yang berhak menerima BHR didasarkan pada tingkat produktivitas dan kinerja yang baik selama satu tahun terakhir. Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir online yang tidak memenuhi kriteria tersebut, tetap akan menerima BHR, tetapi dengan jumlah yang disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan aplikasi.
“Bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ungkap Yassierli, dikutip dari industri.kontan.co.id.
Selanjutnya, setiap perusahaan yang menyediakan layanan ojek online (Ojol) dan kurir diwajibkan menyalurkan Bantuan Hari Raya (BHR) selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah. Jika Lebaran 2025 jatuh pada 31 Maret, maka batas akhir pemberian BHR diperkirakan pada 24 Maret 2025. Sementara itu, terkait mekanisme penyaluran BHR, Yassierli menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan.(clue)