Per 24 Maret, 10,46 Juta Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan 2024

Foto : Antara

JAKARTA – Sebanyak 10,46 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 hingga 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB. Informasi ini disampaikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Jumlah tersebut setara dengan 64,53% dari target kepatuhan SPT Tahunan 2025 yang di tetapkan sebanyak 16,21 juta.

“Atau tumbuh 5,91% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ungkap Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.

Selain itu, jumlah tersebut mencakup 10,17 juta SPT tahunan 2024 milik wajib pajak orang pribadi dan 296 ribu SPT tahunan milik wajib pajak badan.

Foto : kompas

Adapun batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi. Dan 30 Maret 2025 untuk wajib pajak badan. Setelah tenggat waktu tersebut, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT tahunan, tetapi dengan status keterlambatan.

“DJP mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” kata Dwi.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan target rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam pelaporan SPT pada tahun 2025 sebesar 81,92%. Atau sekitar 16,21 juta SPT tahunan. Namun, target tersebut lebih rendah daripada rasio kepatuhan formal pada tahun 2024 yang mencapai 85,72%.(clue)

Baca juga : https://cluetoday.com/dedi-mulyadi-hapus-tunggakan-pajak-kendaraan-bagaimana-dengan-masarakat-yang-rajin-bayar/

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *