Kasus Suap Hakim CPO, Jampidsus Sita Uang Miliaran dan Barang Mewah

Foto : Dhemas Reviyanto

Jakarta – Jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali mengungkap skandal besar terkait dugaan suap dalam putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) periode Januari–April 2022.

Melansir dari CNN Indonesia, selama dua hari, 12–13 April 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di sejumlah lokasi yang tersebar di tiga provinsi: Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Operasi ini membuahkan hasil signifikan berupa sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan bermotor, hingga sepeda mewah.

“Tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/4/25) dini hari, mengutip CNN Indonesia.

Dari rumah salah satu saksi berinisial AF, jaksa menyita uang tunai senilai 360.000 dolar AS atau setara Rp5,9 miliar. Sementara dari kantor pengacara Marcella Santoso yang telah di tetapkan sebagai tersangka, disita uang 4.700 dolar Singapura.

Tak Hanya Rupiah, Jampidsus Sita uang Dollar di Rumah Tersangka Suap

Di lokasi lain, rumah Agam Syarief Baharudin juga berstatus tersangka ditemukan uang Rp616.230.000. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan 40 lembar uang kertas dolar Singapura pecahan 1.000, 125 lembar dolar Amerika pecahan 100. Serta sejumlah kendaraan, termasuk motor dan tujuh unit sepeda.

Sebelumnya, dalam penyelidikan awal, penyidik telah lebih dulu menyita mobil-mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz dari kediaman tersangka Ariyanto Bakri. Uang tunai dalam berbagai mata uang juga ada dalam penguasaan Muhammad Arif Nuryanta.

Foto : CNN

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka pertama adalah Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Serta dua pengacara korporasi ekspor CPO yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Titiga hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat juga turut di tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin selaku majelis hakim. Mereka memutus lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO.

Penyidik menduga kuat bahwa telah terjadi praktik suap dengan total nilai mencapai Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan pengadilan. Dari jumlah tersebut, setidaknya Rp22,5 miliar mengalir ke tangan para hakim.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari pertama di dua lokasi terpisah. Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Cabang KPK.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas peradilan dan upaya pemberantasan korupsi dalam sektor strategis nasional.(clue)

Baca juga : https://cluetoday.com/korupsi-minyak-goreng-suap-vonis-bebas-jerat-hakim-pengacara-dan-panitera/

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *