JAKARTA – Muhammad Arif Nuryanta, yang merupakan mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerima suap sebesar Rp60 miliar.
Suap tersebut bertujuan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (onslag) terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng. Dalam perkara suap ini, tercatat ada empat orang yang di tetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” ungkap Abdul Qohar selaku Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor kejagung, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/4/2025), mengutip dari kumparan.

4 Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, terdapat empat orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS), Ariyanto, dan Wahyu Gunawan (WG) yang menjabat sebagai panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain itu, tiga korporasi juga turut terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng ini. Ketiganya adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto merupakan kuasa hukum dari tiga terdakwa dalam perkara ini.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Jakarta telah mengadili kasus ini dan menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa korporasi pada 19 Maret 2025.
Namun, vonis bebas tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pasalnya, dalam vonis bebas itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun untuk Musim Mas Group.
Memanfaatkan Posisi untuk Mengatur Vonis Bebas
Selanjutnya, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu memanfaatkan posisinya untuk mengatur vonis bebas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Atas dasar itulah, Kejaksaan Agung kemudian menemukan bukti dugaan suap di balik yang terjadi setelah vonis lepas tersebut.
“Di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslag. Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan. Tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” lanjutnya.
“Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima. Diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslags,” tambah Qohar.
Pasal yang Menjerat Para Tersangka
Akibat kasus suap tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah pasal terhadap keempat tersangka. Tersangka Wahyu Gunawan (WG) terjerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Antara lain Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, serta Pasal 18. Seluruhnya di kaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1, Pasal 13, dan Pasal 18 UU Tipikor, juga juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Muhammad Arif Nuryanta mendapat berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf c, b, dan a, Pasal 5 ayat 2, Pasal 6 ayat 2, Pasal 11, serta Pasal 18 UU Tipikor, yang juga berkaitan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/diduga-terima-suap-rp60-miliar-ketua-pn-jaksel-resmi-ditahan-kejagung/
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==