Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta (MAN), terseret dalam skandal besar usai diduga menerima suap fantastis senilai Rp60 miliar. Dana tersebut di sebut-sebut untuk mengatur putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah korporasi besar.
“Pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar, yang disalurkan melalui WG,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, mengutip dari CNN Indonesia, Minggu (13/4/2025).

Menurut Qohar, aliran dana tersebut tersampaikan lewat Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG). Dengan sumber uang berasal dari dua advokat: Marcella Santoso dan Ariyanto. Transaksi haram atau suap ini terjadi saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Skandal suap ini berujung pada putusan lepas (onslag) terhadap korporasi terdakwa. Yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Padahal, majelis hakim menyatakan bahwa unsur dakwaan jaksa terbukti.
“Perkaranya dianggap tidak terbukti sebagai tindak pidana, meskipun unsur-unsur pasal dakwaan terpenuhi. Majelis hakim berpendapat perbuatan tersebut bukan tindak pidana,” jelas Qohar.
Majelis hakim yang menangani perkara terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin sebagai hakim anggota. Panitera pengganti adalah Agnasia Marliana Tubalawony. Mereka memulihkan hak dan martabat seluruh terdakwa setelah memutuskan perkara bukan tindak pidana.
Kini, Kejaksaan Agung tengah menelusuri lebih lanjut aliran dana tersebut. Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto telah mendekam selama 20 hari ke depan atas kasus suap tersebut. Sementara itu, Kejagung resmi mengajukan kasasi atas putusan kontroversial tersebut.(clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/imbas-tarif-trump-rupiah-sentuh-level-terendah-rp17-000-us-di-pasar-ndf/
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==