Dihina Miskin, Dendam Suratno Bunuh Pegawai Bank Keliling di Subang

Tampak Suratno, pelaku pembunuhan pegawai Bank Keliling di Compreng. Foto: Cluetoday.

Subang–Suratno (25) tampak tertunduk, saat ia dibawa Unit Resmob Satreskrim Polres Subang dalam konferensi pers (26/05/25) di Aula Polres Subang. Matanya seperti menghindar dari sorotan kamera awak media.

Suratno ditangkap Polisi usai diduga melakukan pembunuhan terhadap Amsori (38).
Kepada polisi, dia mengaku sakit hati akibat perkataan korban yang menyebut pelaku miskin tapi sering judi sabung ayam.

Menurut Kapolres Subang, Ajun Komisaris Besar Polisi Ariek Indra Sentanu, pelaku satu profesi dengan korban sebagai pegawai Bank Keliling.

“Pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati dihina dan direndahkan oleh korban. ‘kamu orang tidak punya apa-apa tapi suka main judi Sabung Ayam’ itu kalimat korban ke pelaku,” terang Ariek.

Ariek menyebut, pelaku sudah merencanakan pembunuhan korban sejak dari rumahnya. Sekitar 48 tusukan dilayangkan pelaku untuk menghabisi korban. Hal ini termasuk pembunuhan berencana.

Jasad Amsori ditemukan warga di sebuah kebun mangga di wilayah Kampung Karangsari, Desa Jatireja, Compreng, dekat bendungan Salamdarma, pada Rabu, (14/05/25).

“Korban ditemukan dalam kondisi luka berat di beberapa bagian tubuh akibat senjata tajam,” ujar Ariek

Usai melakukan perbuatan keji, pelaku melarikan diri ke Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Unit Resmob Satrekrim Polres Subang, berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (24/05/25) sore.

Kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dua unit sepeda motor, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai.

Sementara itu, menurut Istri korban, Aida Aisah, suaminya kenal dekat dengan pelaku. Bahkan, pelaku sering berkunjung ke rumahnya. Oleh korban, Suratno sudah dianggap adik sendiri.

“Saya tidak menyangka dia (pelaku) bakal melakukan perbuatan keji,” kata Aida, sembari menangis.

Ia meminta Kepolisian menghukum pelaku seberatnya-beratnya dan berlaku adil.

Kini, Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *