Kebijakan Dedi Mulyadi 50 Siswa per Kelas, Dinilai Ancam Nasib Sekolah Swasta 

Sekretaris Jenderal Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat. Foto: Cluetoday.

Subang–Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan keputusan ihwal jumlah siswa per kelas maksimal 50 orang pada  jenjang SMA/SMK Negeri.  

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.

Meski bertujuan mengurangi angka putus sekolah, keputusan tersebut dinilai mengancam eksistensi sekolah swasta.

Menurut Sekretaris Jenderal Forum Kepala Sekolah SMA (FKSS) Jawa Barat, Suhaerudin, keputusan Dedi Mulyadi serampangan dan tidak melibatkan pemangku sekolah swasta.

“Banyak sekolah swasta yang tidak mendapatkan siswa,” kata Suhaerudin, Kamis (03/07/25). 

Selain proses penetapan yang tidak partisipatif, FKSS khawatir terjadi penurunan jumlah siswa yang mendaftar ke sekolah swasta. 

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa asalan. Pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahap pertama, FKSS Jabar mencatat persentase siswa yang mendaftar ke sekolah swasta hanya dikisaran 20-30 persen. Jauh menurun dibanding tahun kemarin yang mencapai 70 persen. 

“Terasa tidak adil. Ini dirasakan hampir seluruh sekolah swasta. Mungkin yang tidak terasa sekolah boarding karena siswanya bukan daerah sekitar. Sekolah reguler terasa,” terangnya. 

Suhaerudin yang juga Kepala SMA Muhammadiyah Subang menilai, ada upaya terstruktur dan sistematis untuk mengurangi, bahkan menghapus eksistensi sekolah swasta dalam sistem pendidikan di Jawa Barat. 

Dirinya memahami visi pendidikan Dedi Mulyadi. Meski begitu, ia mengingatkan kondisi dan tantangan pemajuan pendidikan di masing-masing daerah berbeda. 

Sehingga, peran sekolah swasta yang berjumlah dua kali lebih banyak dibanding sekolah milik pemerintah, dirasa penting untuk diberdayakan. 

“Kami merasa ada semacam sesuatu kekuatan, yang akan sedikit demi sedikit atau masif, supaya sekolah swasta punah,” terangnya. 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *