SUBANG- Tumpukan barang bukti dari puluhan kasus kejahatan akhirnya dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Subang, Senin (30/03/2026). Kegiatan ini jadi penutup dari rangkaian perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam beberapa bulan terakhir.
Barang-barang yang dihancurkan bukan jumlah kecil. Dari narkotika seperti sabu, ganja, hingga tembakau sintetis, sampai senjata tajam dan ponsel yang digunakan dalam aksi kejahatan, semuanya ikut dimusnahkan. Totalnya berasal dari 81 perkara yang telah diputus pengadilan.
“Ini hasil penanganan perkara sejak beberapa bulan terakhir yang semuanya sudah inkrah. Jadi memang wajib untuk segera dimusnahkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang.
Yang paling mencolok, lebih dari 1,7 juta batang rokok ilegal berbagai merek juga ikut dilenyapkan. Jumlah besar ini menunjukkan masih maraknya peredaran barang tanpa cukai di wilayah tersebut.
“Kalau tidak segera dimusnahkan, ada potensi disalahgunakan. Makanya kami lakukan terbuka agar publik juga bisa melihat prosesnya,” tambahnya.
Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur turut hadir dan ikut serta dalam proses pemusnahan bersama unsur Forkopimda, organisasi masyarakat, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menekan angka kejahatan di daerah.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Perlu sinergi semua pihak agar peredaran barang ilegal dan tindak kriminal bisa ditekan,” kata Kang Akur. (clue)

