SUBANG – Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi mengenai kasus tragis penganiayaan dan pembunuhan M. Rauf, bocah 13 tahun asal Desa Parigimulya pada Rabu (15/11/2023).
Dalam sesi rekonstruksi sebanyak 77 adegan, dimulai dari tindakan penganiayaan oleh kakek korban (W) hingga pembunuhan oleh ibu korban (N).
Berawal dari korban (Rauf) yang hendak masuk rumah melalui atap, hal itu diketahui oleh kakek korban yang langsung memanggil ibu korban.
Setelah ibu korban mengetahui hal itu, ibu korban langsung menindih Rauf ke kasur dan menghubungi paman korban untuk mengikat Rauf.
Paman korban (S) terlibat sebagai tersangka setelah ikut serta dalam peristiwa mengikat Rauf dan membiarkan penganiayaan terjadi.
Usai pengikatan yang dilakukan paman korban, Rauf dianiaya oleh kakek korban dengan menggunakan gergaji dan tongkat bambu.
Setelah Rauf kehilangan tenaga akibat penganiayaan, sang ibu mencoba membawa anaknya menggunakan motor gigi milik tetangganya.
Namun, kesulitan membawa Rauf dengan motor gigi membuatnya kembali menyeret Rauf ke dalam rumah.
Usai kesulitan dengan motor gigi kemudian sang ibu meminjam motor matic milik saudaranya untuk membawa Rauf. Selama perjalanan, Rauf ditutupi menggunakan jaket.
Ibu korban sempat berhenti di Jembatan Bendungan Salamdarma untuk membuang barang bukti berupa pakaian sang ibu.
Perjalanan dilanjutkan menuju irigasi Kali Bugis Anjatan Indramayu, tempat Rauf dan jaket yang menutupinya dibuang.
Sementara dalam proses ini, ibu korban memastikan bahwa Rauf masih hidup sebelum membuangnya.
“Saya lihatin dulu, iya masih hidup, dia merintih sambil manggil mamah, bapak,” ungkap ibu korban (N) saat sesi rekonstruksi.
Kanit unit 1 PPA Polda Jabar, Kompol Suryaningsih menegaskan bahwa adanya penganiayaan sebelum pembunuhan yang dilakukan ibu korban. Dengan membuang Rauf ke saluran irigasi.
Jasad Rauf ditemukan mengambang dengan kondisi tangan terikat dan tubuh penuh luka oleh warga pada 4 November 2023 di saluran irigasi Kali Bugis Anjatan Indramayu. (Clue)