BALI- Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan retribusi daerah bagi wisatawan mancanegara yang kunjungi pulau tersebut mulai 14 Februari 2024.
Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Pengutan Bagi Wisatawan Asing untuk Meningkatkan Perlindungan terhadap Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Menurut peraturan tersebut, para wisatawan mancanegara yang tiba di Bali diwajibkan membayar retribusi sejumlah Rp.150.000 atau setara dengan US$ 10.
Biaya tersebut akan digunakan untuk mendukung upaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa pembayaran ini harus diselesaikan sebelum kedatangan turis asing di Bali. Proses pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui situs web Love Bali.
“Sebetulnya akan dibayarkan sebelum mereka tiba di Bali melalui mekanisme digitalisasi. Seandainya belum terbayar maka akan disediakan booth di bandara agar mereka menyelesaikan kewajibannya. Tapi sebisa mungkin menyelesaikan sebelum keberangkatan mereka menuju Bali,” papar Sandi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, memastikan bahwa implementasi kebijakan ini akan berjalan dengan lancar.
Mereka juga berencana menyediakan sebuah aplikasi untuk memudahkan wisatawan mancanegara dalam membayar retribusi tersebut.
Harapannya, wisatawan asing dapat menyelesaikan pembayaran sebelum memulai perjalanan mereka menuju Bali.
“Jadi sebelum wisatawan tiba di Bali, pembayaran itu sudah harus selesai. Jika tiba di Bali tanpa pembayaran, kami akan menyediakan konter di bandara internasional maupun domestik, dan di pelabuhan untuk kapal pesiar. Kami akan memastikan agar proses ini berjalan dengan baik,” kata Tjok Bagus. (cluebali)