SUBANG – Kasus pembunuhan Tuti dan Amel di Subang, yang diduga dibunuh oleh Danu dan Yosep, masuk tahap P21. Berkas tersangka Danu dan Yosep yang telah lengkap dari Polda Jabar dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang pada selasa (06/02/24) siang.
Pantauan Cluetoday, Danu tiba di kantor Kejaksaan Negeri Subang pukul 11.50 dengan didampingi LPSK. Sedangkan Yosef tiba di Kejaksaan Negeri Subang pukul 12.10 dengan didampingi pengacaranya.
Saat menuju ke dalam gedung Kejari Subang, Yosef menyebut “dizolimi” dengan suara keras. Menurut Pengacara Yosef, Rohman Hidayat, kliennya dipaksakan masuk ke tahap ini. Dirinya mendapat surat dari Kompolnas. Sembari menunjukan surat tersebut ke wartawan, ia menyebut salah satu poin dalam surat tersebut
“belum ditemukan benda yang diduga digunakan oleh pelaku pada saat melakukan kekerasan kepada korban,” Kata Rohman.
Tambahnya, ia mempertanyakan bagaimana (proses) surat tersebut sampai ke Kejaksaan. Pihaknya fokus untuk membantah tuduhan-tuduhan dari penyidik.
Sementara itu, Mimin, didampingi pengacara hadir di pelimpahan berkas perkara. Dirinya berharap untuk bebas dan yakin bahwa Yosef tidak bersalah.
“Saya yakin pa Yosef tidak bersalah. Karena pa Yosef di rumah (saat terjadi perkara),” Ungkap Mimin. (Clue)