Yosep CS Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana, Kejari Subang Terima 240 Barang Bukti

SUBANG- Kejari Subang menerima limpahan perkara kasus pembunuhan Tuti dan Amel, dari Polda Jabar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jabar pada Selasa (06/02/24) di kantor Kejari Subang.

Dua tersangka, Yosef dan Danu, diserahkan ke Kejari Subang. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam, Yosef langsung dibawa ke Lapas Subang. Sedangkan Danu, yang diperkara ini statusnya sebagai Justice Collabolator, sesuai rekomendasi LPSK dibawa ke Polda Jabar.

“Hari ini kita lakukan proses penelitian, penerimaan tersangka dan barang bukti. Pasal yang dikenakan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama,” kata Kepala Kejari Subang dalam jumpa pers.

Lanjutnya, jumlah barang bukti yang diserahkan sekitar 240. Seperti surat, pakaian korban, dan kendaraan mobil. Motif tersangka diduga cekcok pengelolaan dana bantuan yayasan. Seperti diketahui, tersangka Yosef dan korban Tuti, mempunyai yayasan pendidikan.

“Yosef Hidayah ini minta uang (yayasan) ke istrinya, Tuti. Saat itu, yayasan memperoleh bantuan dari Pemerintah Daerah. Namun oleh Tuti tidak diberikan,” Lanjutnya.

Menurut Kepala Kejari Subang, Yosep sakit hati sehingga terjadi pembunuhan.

Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan obstruction of justice, Kejari akan mendalami di persidangan.

Sementara itu, Yosef masih keukeuh merasa tidak bersalah. Sedangkan Danu, menurut Ahid Syahroni pengacara Danu, dalam kondisi rileks dan dalam pendampingan LPSK.

“Danu konsisten. Danu sebagai pelaku dan saksi, sudah berkata sesuai dengan apa yang dia lihat,” kata Ahid Syahroni.

Dirinya menjelaskan, terkait pengakuan Danu menyebut golok dan stik Golf kecil yang digunakan untuk membunuh korban, dan dua barang bukti tersebut belum ditemukan, menurutnya tidak berpengaruh dan sesuai KUHP.

“Ada alat bukti yang minimal disyaratkan KUHP, dua bukti, itu sudah dikantongi penyidik,” Tutur Ahid.(Clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *