PALEMBANG – Kepolisian Kota Palembang, Sumatera Selatan telah menetapkan empat orang remaja sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa seorang siswi SMP berinisial AA (13) di Pemakaman Cina, Palembang pada Minggu (1/9/2024) lalu.
Keempat tersangka tersebut adalah anak di bawah umur. Mereka adalah IS (16), yang diduga menjalin hubungan dengan korban, serta MZ (13), NS (12), dan AS (12), yang merupakan teman-teman IS. Menurut Harryo Sugih Hartono (Kepolrestabes Palembang), dalam Konferensi Pers yang dilakukan pada Rabu malam (4/9/2024).
“Kami mendapatkan beberapa penyebab utama, atas pemeriksaan psikologi yang ada, motif atas tindak pidana ini adalah karena pelaku, terutama IS mengalami nafsu birahi,” kata Harryo dalam konferensi pers pada Rabu malam (4/9/2024), dikutip dari tempo.co.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menerima laporan dari masyarakat. Pengungkapan kasus ini pun berlangsung dengan cepat, hanya dalam waktu dua hari.
Diketahui sebelumnya, seorang siswi SMP (AA) 13 ditemukan meninggal dalam posisi tertelungkup di pemakaman Cina Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Minggu (1/9/2024).
Selain itu, para pelaku menyekap korban hingga meninggal dunia dan kemudian melakukan rudapaksa secara bergiliran, dengan IS sebagai pelaku utama. Setelah korban meninggal, para pelaku yang masih di bawah umur membawa korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki dari tempat kejadian awal untuk menghapus jejak.
“Keempat tersangka melakukan pembunuhan karena dorongan nafsu seksual yang dipicu oleh kebiasaan mereka menonton film porno yang ada di ponsel mereka”, Ucap Harryo menurut hasil penyelidikan psikologi dari Biro SDM Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, dikutip dari sumsel.antaranews.com.
Berdasarkan hasil visum menunjukkan bahwa polisi menemukan indikasi tindak pidana, dengan adanya luka di bagian leher hingga menyebabkan tulang lidah patah.
Selain itu, tersangka utama (IS) sudah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya (MZ,NS,AS) atas permintaan dari keluarganya, dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum.
Akibat kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan Anak, Persetubuhan Terhadap Anak, Pencabulan Terhadap Anak, serta pasal-pasal yang terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp3 miliar.(clue)