Dispensasi Perkawinan Anak di Subang Meningkat, Perlu Disikapi Serius

Subang–Tren perkawinan anak di Subang cenderung meningkat. Hal ini bisa dilihat dari jumlah dispensasi perkawinan anak Pengadilan Agama (PA) Subang. Pada 2023, jumlah dispensasi perkawinan anak mencapai 53. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat hingga akhir tahun 2024.

“Ada yang masih sekolah, ada yang udah tamat. Tapi yang paling dominan itu SMP atau SMA,” kata Wakil Ketua PA Subang, Buniyamin Hasibuan, Selasa (10/12/24) di kantornya.

Peningkatan permohonan dispensasi perkawinan anak ini perlu disikapi serius. Menurut pendiri komunitas Obrolan Gender, Fitriyatun Nisa, perkawinan anak di Subang merupakan bukan masalah baru. Namun, belum disikapi serius untuk mencegahnya.

“Sudah saatnya Pemerintah Subang menangani hal ini dengan serius. Karena kasus perkawinan anak bukanlah permasalahan 2 keluarga atau bahkan individual,” ungkap Fitriyatun, aktivis perempuan ini.

Selain itu, alumni STAI Miftahul Huda ini, menyoroti peran Hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan anak. Pasca adanya Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 Tahun 2019, menjadi angin segar untuk mencegah perkawinan anak dan panduan hakim dalam dispensasi perkawinan anak.

Pemerintah, orangtua, pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, perlu terlibat dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Termasuk Hakim Pengadilan Agama. Menurut Fitri, Hakim menentukan lanjut atau tidaknya perkawinan anak. Karena mempunyai wewenang dispensasi perkawinan anak.

“Dalam hal ini, Hakim memiliki peran penting dalam menjadi “gatekeeper” untuk mencegah terjadinya perkawinan anak,” kata Fitri.

“Kami berharap pemerintah Subang menjadikan isu perkawinan anak adalah isu bersama yang perlu kita selesaikan. Mari wujudkan kabupaten layak anak dengan pemerintah dan seluruh warganya bekerja sama dalam penghapusan perkawinan anak,” harapnya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *