Subang–Usai permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 Subang diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK) tim Paslon 01, Jimat-Aku, bersiap menghadapi Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Mereka optimis bisa meyakinkan Hakim MK sehingga mengabulkan permohonannya.
Menurut Lukmantias, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti yang diyakini valid dan memenuhi persyaratan hukum. Sebanyak 18 pengacara mendampingi mereka saat proses tahapan persidangan.
“Ini hak konstitusional peserta Pilkada. Saat Proses Pilkada, ditemukan hal-hal temuan pelanggaran hukum. Kami sampaikan hal-hal pertimbangan, fakta, landasan hukum. Tentu saja dibarengi bukti-bukti yg relevan dan valid,” ungkap Lukmantias, kepada Cluetoday, Sabtu (04/01/25).
Sebab, pada Pilkada Subang, menurut Lukmantias terjadi pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Sehingga berdampak secara signifikan pada perolehan hasil suara. Dimana, Paslon yang Ia dukung, dirugikan akibat tindakan tersebut.
“Kita sejak Pleno Kecamatan sudah menemukan tindakan (kecurangan) itu. Sehingga saksi-saksi kita tidak menandatangani C-Hasil maupun Berita acara,” kata Lukman.
Selain itu, dalam dalil pemohon, menyebutkan dugaan keterlibatan penyelenggara Pemilu, hingga politik uang yang berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara. Keabsahan persyaratan Paslon 02, Reynaldy, juga jadi pokok yang diadukan ke MK.
“Tindakan (Politik Uang) Rp 20 ribu ditemukan merata hampir seluruh daerah (Subang). Tidak hanya TSM, ini Signifikan. Kita mengajukan kontruksi berpikir ke Majelis Hakim MK,” terangnya.
Meski perolehan suara melebihi ambang batas MK sebesar 0,5 persen. Namun, ia meyakini terdapat tindakan yang signifikan terhadap perolehan suara. Sehingga, dalam hal ini, Hakim MK bisa mengabulkan permohonan tidak hanya dari prosedural, namun keadilan substantif.
“Rp 20 ribu itu tidak hanya TSM namun signifikan ke perolehan suara berpengaruh. Kita optimis bisa membuktikan,” ucap dia.
Lukmantias optimis, ia dan timnya bisa meyakinkan Hakim MK untuk mengabulkan permohonan mereka. “Kita optimis bisa membuktikan. Kita ingin memberikan kebenaran hakiki. Secara materil hukum. Ini hukum, demi keadilan, demi masyarakat Subang,” harapnya.
Dalam dokumen Permohonon yang bernomor registrasi 62/PHPU.BUP-XXIII/2025, terdapat 5 permohonan primer yang diharapkan dikabulkan Hakim MK. Diantaranya, membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilkada; diskualifikasi Paslon 02, Reynaldy-Agus Masykur; dan menyatakan Paslon 01, Ruhimat-Aceng Kudus sebagai pemenang Pilkada.