Harga BBM Naik per 1 Februari 2025, Pertamax Tembus Rp 12.900 per Liter

Jakarta – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025. Penyesuaian harga ini mencakup semua jenis BBM non-subsidi, termasuk Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Kemudian, mengutip dari Kompas, pada Sabtu (1/2/2025), kenaikan harga BBM ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Kebijakan ini menetapkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran untuk BBM jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022,” bunyi keterangan resmi dari Pertamina.

Sehingga, melalui penyesuaian harga ini, harga jual BBM non-subsidi di SPBU Pertamina wilayah Jakarta mengalami kenaikan sebagaimana berikut:

  • Pertamax (RON 92): Rp 12.900 per liter (naik Rp 400 dari Rp 12.500 per liter)
  • Pertamax Turbo (RON 98): Rp 14.000 per liter (naik Rp 300 dari Rp 13.700 per liter)
  • Pertamax Green 95 (RON 95): Rp 13.700 per liter (naik Rp 300 dari Rp 13.400 per liter)
  • Dexlite (CN 51): Rp 14.600 per liter (naik Rp 1.000 dari Rp 13.600 per liter)
  • Pertamina Dex (CN 53): Rp 14.800 per liter (naik Rp 1.100 dari Rp 13.900 per liter)

Sementara itu, harga Pertalite dan Bio Solar tetap tidak mengalami perubahan. Harga Pertalite masih di angka Rp 10.000 per liter, sedangkan Bio Solar tetap Rp 6.800 per liter.

Foto BBM naik : kompas

Rincian Harga BBM di Berbagai Wilayah Indonesia

Setelah itu, mengutip dari Kompas, penyesuaian harga BBM tidak hanya berlaku di Jakarta, tetapi juga di berbagai wilayah Indonesia. Berikut rincian harga BBM per 1 Februari 2025:

Wilayah Aceh, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara:

  • Pertalite: Rp 10.000
  • Pertamax: Rp 12.900
  • Pertamax Turbo: Rp 14.000
  • Pertamax Green 95: Rp 13.700
  • Dexlite: Rp 14.600
  • Pertamina Dex: Rp 14.800
  • Bio Solar: Rp 6.800
  • Pertamax di Pertashop: Rp 12.800

Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan, dan Sulawesi:

  • Pertalite: Rp 10.000
  • Pertamax: Rp 13.200
  • Pertamax Turbo: Rp 14.350
  • Dexlite: Rp 14.950
  • Pertamina Dex: Rp 15.150
  • Bio Solar: Rp 6.800
  • Pertamax di Pertashop: Rp 13.100

Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu:

  • Pertalite: Rp 10.000
  • Pertamax: Rp 13.500
  • Pertamax Turbo: Rp 14.600
  • Dexlite: Rp 15.250
  • Pertamina Dex: Rp 15.450
  • Bio Solar: Rp 6.800
  • Pertamax di Pertashop: Rp 13.400

Maluku dan Maluku Utara:

  • Pertalite: Rp 10.000
  • Pertamax: Rp 13.200
  • Dexlite: Rp 14.950
  • Bio Solar: Rp 6.800
  • Pertamax di Pertashop: Rp 13.100

Harga Wilayah Timur

Kemudian, Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah:

  • Pertalite: Rp 10.000
  • Pertamax: Rp 13.200
  • Pertamax Turbo: Rp 14.000
  • Dexlite: Rp 14.950
  • Pertamina Dex: Rp 15.150
  • Bio Solar: Rp 6.800
  • Pertamax di Pertashop: Rp 13.100

Papua Barat dan Papua Barat Daya:

  • Pertalite: Rp 10.000
  • Pertamax: Rp 13.200
  • Dexlite: Rp 14.950
  • Pertamina Dex: Rp 15.150
  • Bio Solar: Rp 6.800

Kemudian, Free Trade Zone (FTZ) Sabang:

  • Pertamax: Rp 11.800
  • Dexlite: Rp 13.400

Wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam:

  • Pertamax: Rp 12.300
  • Pertamax Turbo: Rp 13.350
  • Dexlite: Rp 13.900
  • Pertamina Dex: Rp 14.100

Setelah dinaikan harga BBM ini, masyarakat dihimbau untuk memperhatikan harga BBM terbaru di wilayah masing-masing sebelum melakukan pengisian bahan bakar di SPBU Pertamina. Kenaikan ini merupakan yang kedua dalam tahun 2025 setelah sebelumnya mengalami kenaikan pada Januari 2025.

“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020,” ujar manajemen Pertamina dalam keterangan resminya yang dikutip dari Antara.

Kemudian, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam mengatur penggunaan bahan bakar guna menyesuaikan dengan kebijakan harga BBM terbaru yang berlaku mulai 1 Februari 2025.(clue)

baca juga : https://cluetoday.com/bpjs-terapkan-sistem-kelas-rawat-inap-standar-kris-mulai-1-juli-2025/

follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *