ARD Rampungkan Syarat SKCK untuk Pencalonan Pilkada

SUBANG–Kandidat calon Bupati Subang, Asep Rochman Dimyati (ARD) merampungkan pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK merupakan dokumen yang wajib dipenuhi sebagai syarat pencalonan Pilkada. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2024 Pasal 20 Ayat (2). “tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g,” bunyi di poin 4. 

ARD datang ke Satuan Intelkam Polres Subang pada Senin (26/08/24) siang. ARD mengaku kedatangannya untuk mengurus SKCK sebagai syarat pencalonan dirinya sebagai Calon Bupati. 

“Kedatangan saya kesini untuk mengurus SKCK. Alhamdulillah semua sudah selesai. Ini tinggal ke Pengadilan Negeri,” ucap ARD. 

ARD yang diusung NasDem, PKB, dan PPP menjelaskan, dirinya dan sang wakil, Lina Marliana, telah menyelesaikan sejumlah persyaratan administrasi pencalonan. 

“Calon Bupati dan Wabup “Aslina” secara administrasi sudah selesai,” terang ARD. 

Kini, pasangan ASLINA sedang mempersiapkan diri menuju pendaftaran pencalonan ke KPU Subang esok hari. 

Sekadar informasi, sejumlah kandidat telah melakukan permohonan pembuatan SKCK. Hingga hari ini, ARD, Ruhimat, dan Agus Masykur telah membuat SKCK untuk persyaratan pencalonan Pilkada. 

Menurut data Sat Intelkam Polres Subang, Ruhimat telah mengajukan permohonan SKCK pada Jum’at (23/08/24) lalu. Sedangkan Agus Masykur pada Senin (26/08/24) pagi tadi. (cep/clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *