Arya Wedakarna Ogah Berkemas dari Kantor DPD Bali

BALI – Arya Wedakarna selaku Anggota DPD RI dari Bali yang belum lama diberhentikan menyebutkan dirinya tak akan mengemas barang dari Kantor DPD RI Bali sampai ada putusan inkrah yang menyatakan ia bersalah.

Hal itu disampaikan Arya di Denpasar pada Selasa (19/3/2024).

“Di mana-mana kita tunggu sampai inkrah sampai keputusan dari Mahkamah Agung, sebelum itu terjadi ya saya tetap wakil rakyat kan belum ada PAW (pergantian antarwaktu) saya,” kata Arya.

Sementara itu, melalui surat nomor RT.01/215/DPDRI/Ill/2024 tentang penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas lainnya, Arya sudah harus mengambil barang – barang di kantor DPD hingga batas 12 Maret 2024.

Arahan tersebut telah merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.

Namun, hingga saat ini anggota dua periode tersebut enggan mengikuti arahan dan tetap berkantor. Bahkan ia masih smenjalankan tugas-tugas anggota DPD RI seperti biasa.

“Kita lihat ya kantor AWK tetap ada, ada staf saya, masyarakat masih banyak yang datang, kemudian saya juga masih beraktivitas dan harus percaya diri karena belum inkrah,” ujar dia.

Arya Wedakarna mengaku saat ini dirinya masih memproses aduannya di PTUN Jakarta karena tidak terima atas surat pemberhentian yang dilayangkan Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Saat ini berkas-berkas pengaduannya telah diloloskan PTUN dan rencananya akan dilakukan sidang untuk membahas permasalahan.

“Disidangkan besok, saya akan ke Jakarta. Kalau di PTUN kan lebih kepada berkas administrasi karena kita menganggap keputusan BK DPD RI itu cacat hukum dan prosesnya sangat cepat seakan-akan memang didesain,” kata dia.

Arya mengaku tidak mempermasalahkan cibiran masyarakat karena enggan mengikuti arahan pusat, menurutnya ini bagian dari edukasi jika seseorang merasa dirugikan secara hukum.

AWK berharap gugatannya di PTUN dikabulkan, sehingga keputusan pemberhentian dari BK DPD RI dicabut dan namanya dipulihkan kembali.

Untuk diketahui, pada 2 Februari lalu BK DPD RI berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *