BALI – Investasi ilegal trading Net89 yang dikelola oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) akhirnya terungkap oleh Bareskrim Polri. Bukti penyitaan terhadap investasi ini ditunjukkan melalui pemasangan spanduk pengawasan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri yang dilakukan sejumlah pihak pada Rabu (17/12/2024).
Sebelumnya, Kompol H. Karta, yang menjabat sebagai Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyitaan sejumlah aset tersebut merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait investasi ilegal Net89, yang dilakukan berdasarkan perintah dari Pengadilan Negeri Tangerang.
“Ini penyitaan yang kedua, karena dari penyitaan yang pertama setelah berkas dikirimkan ke JPU, para tersangka melakukan praperadilan di PN Tangerang Selatan,” ungkap Kompol H. Karta.
Bareskrim telah menyita aset senilai Rp 200 miliar di beberapa lokasi di Bali. Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, dengan Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel sebagai tersangka utama yang hingga kini masih buron.
Selain itu, sesuai dengan putusan pengadilan Tangerang Selatan, penyidik diminta untuk melakukan penyidikan ulang. Oleh karena itu, pada April 2024, penyidik mulai melakukan penyidikan kembali dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh tersangka utama. Penyitaan ini dilakukan karena sebagian besar aset yang disita oleh penyidik dari Bareskrim tercatat atas nama istri Andreyanto, yaitu TS.
“Dua lagi red notice kami lakukan pengejaran di luar negeri bersama Interpol. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa lakukan penangkapan termasuk istrinya Andreas, TS juga kami masuk tersangka karena bangunan ini atas nama istrinya dari rata-rata aset yang disita atas nama Andreyanto,” ungkapnya.
Selanjutnya, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung, dengan jumlah korban dari investasi ilegal tersebut mencapai sekitar 7.000 orang dan total kerugian diperkirakan sekitar Rp 1 triliun. Uang deposito yang disetorkan para korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari Jawa, Sumatra, dan Kalimantan.
“Modusnya investasi seperti robot trading seolah-olah modal yang disetorkan itu tidak akan hilang. Nyatanya dari tahun 2019-2022 akhir ternyata deposit yang disetorkan itu sampai sekarang tidak kembali bahkan dari aliran dana yang kami sita banyak yang digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.
Berikut adalah sejumlah aset yang diamankan oleh Bareskrim di Bali:
Tower Renon (Di Jalan Kapten Tantular, Renon, Denpasar, Bali) dan saat ini masih dalam proses pembangunan, berlokasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
ABISHA89 Hotel Sanur (Di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, Bali).
ABISHA89 Sport Club (Di Jalan Nuansa Utama Raya, Jimbaran, Badung, Bali).
ABISHA89 Resort (Di Jalan Wisma Udayana, Jimbaran, Badung, Bali).
Alila Villas Uluwatu Unit C7 dan C8 (Di Pecatu, Badung, Bali).
Sebuah lahan dan bangunan bekas tempat kuliner (Di Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar, Bali).
Total aset yang disita di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun. Aset-aset tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Samarinda, Batam, Riau, Belitung, dan Bali.(clue)