JAKARTA – Tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi yang berlaku pada periode 26-31 Mei 2025 telah ditentukan secara resmi. Pemerintah juga memutuskan bahwa biaya listrik untuk minggu terakhir bulan Mei ini tetap tidak mengalami perubahan. Yang berarti tarif listrik saat ini tetap sama seperti pekan sebelumnya.
Selanjutnya, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi ditetapkan setiap tiga bulan sekali dengan mengacu pada beberapa indikator ekonomi makro. Seperti nilai tukar rupiah, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). Penetapan tarif ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.
Walaupun secara keseluruhan parameter ekonomi pada November 2024 hingga Januari 2025 mengindikasikan potensi kenaikan tarif, biaya listrik tetap tidak berubah agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” ungkap Bahlil Lahadalia selaku Menteri ESDM dari lama resmi Kementrian ESDM pada Kamis (27/3/2025), mengutip dari money.kompas.com.
Selanjutnya, berikut ini adalah daftar tarif listrik terkini untuk seluruh golongan pelanggan sesuai dengan ketetapan resmi dari PT PLN:
Harga Pelanggan Rumah Tangga Non-subsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh.
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
Di sisi lain, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan dari kelompok tertentu. Seperti rumah tangga, usaha kecil, UMKM, serta sektor sosial. Selain itu, tarif listrik untuk pelanggan yang menerima subsidi juga tetap sama, seperti yang tertera berikut:
- Rumah tangga dengan daya 450 VA: tarif Rp 415 per kWh.
- Rumah tangga 900 VA (masih menerima subsidi): tarif sebesar Rp 605 per kWh.
- Rumah tangga 900 VA (kategori Rumah Tangga Mampu/RTM): tarif Rp 1.352 per kWh.
- Rumah tangga dengan daya 1.300–2.200 VA: tarif Rp 1.444,70 per kWh.
Rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas: tarif sebesar Rp 1.699,53 per kWh.(clue)