Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh aktor Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 16 April 2025, setelah Majelis Hakim menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan Baim mengenai perselisihan rumah tangga dinyatakan terbukti.
“Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan,” ujar Humas PA Jaksel, H Suryana.
Mengutip dari DetikHot, selain konflik internal, persidangan juga mengungkap adanya keterlibatan pihak ketiga dalam rumah tangga pasangan tersebut. Majelis Hakim menyatakan bahwa keberadaan pria berinisial NS terbukti secara sah.
“Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti,” kata Suryana.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, Paula Verhoeven di nyatakan sebagai istri yang nusyuz atau durhaka karena terbukti berselingkuh dan lalai menjalankan kewajibannya sebagai istri.
“Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon. Dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon di nyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami,” lanjut Suryana.

Paula Dianggap Mengkhianati Pernikahan
Suryana menyatakan bahwa tindakan Paula di anggap sebagai pengkhianatan terhadap hubungan pernikahan.
“Bahkan juga kalau bahasa isinya mengkhianati hubungan suci antara suami istri itu. Nah itu yang fakta-fakta di persidangan yang terbukti. Oleh karena itu, maka dengan di nyatakannya termohon sebagai istri yang nusyuz,” jelasnya.
Atas status nusyuz tersebut, Paula tidak berhak menerima nafkah iddah dan nafkah madhiyah.
“Maka hak-hak sebagai istri yang akan di ceraikan dengan tadi untuk mendapatkan nafkah iddah. Nafkah madyah itu secara otomatis maka di nyatakan tidak berhak,” ungkap Suryana, mengutip dari gelora.co.
Soal Anak, Baim dan Paula Mendapat Pola Asuh Bersama
Permohonan cerai tersebut di ajukan oleh Baim Wong pada 7 Oktober 2024. Dari pernikahan mereka pada 22 November 2018, pasangan ini memiliki dua anak. Mengenai hak asuh anak, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan pola pengasuhan bersama.
“Di dalam putusan Majelis Hakim ini hampir mirip. Hanya saja tentang waktunya, majelis hakim menentukan tidak enam bulan, tetapi dua minggu,” ujar Suryana mengutip dari CNN Indonesia.
Hal ini merujuk pada usulan awal Paula untuk pengasuhan bergantian setiap enam bulan, yang kemudian menjadi dua minggu demi menjaga kondisi psikologis anak-anak.
Putusan tersebut menetapkan bahwa anak pertama mereka, Kiano Tiger Wong, dan anak kedua, Kenzo El Dragon Wong, berada dalam pemeliharaan bersama.
“Sehingga tentang hak asuh anak ini di tetapkan bahwa menetapkan anak yang bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong berada di bawah pemeliharaan bersama. Dengan setelah putusan ini berkekuatan tetap, dengan ketentuan dua pekan pertama dengan termohon dan dua pekan kedua berikutnya dengan pemohon. Terus bergantian seperti itu untuk mendekatkan antara kedua orang tuanya,” kata Suryana, mengutip dari CNN Indonesia.
Dengan demikian, meskipun proses hukum belum inkrah dan masih terbuka untuk banding, keputusan ini telah menetapkan dasar hukum bagi status pernikahan dan hak asuh anak dari pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven.(clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/imbas-tarif-trump-rupiah-sentuh-level-terendah-rp17-000-us-di-pasar-ndf/
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==