Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Jadi Tersangka Korupsi Rp193,7 Triliun

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Selain Riva, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk petinggi PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.

Tersangka korupsi pertamina. Foto : tribunnews

Dugaan Modus Korupsi

Mengutip dari metrotvnews, berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung, kasus ini terjadi pada periode 2018-2023. Dalam aturan yang berlaku, pasokan minyak mentah dalam negeri seharusnya diutamakan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, PT Kilang Pertamina Internasional justru di duga lebih memilih impor minyak mentah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa tersangka Riva Siahaan bersama pejabat lainnya melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir.

Akibatnya, produksi kilang minyak dalam negeri di turunkan, sehingga produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Kondisi ini menjadi alasan untuk mengimpor minyak mentah dengan harga yang lebih mahal, yang kemudian berujung pada dugaan korupsi.

Lebih lanjut, Kejagung juga mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengolahan bahan bakar minyak (BBM). Riva di duga melakukan pembayaran untuk BBM jenis RON 92 (Pertamax), padahal yang di beli adalah BBM jenis RON 90 (Pertalite), yang kemudian di oplos atau di campur di depo untuk meningkatkan kadar oktannya menjadi RON 92.

“Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi di bayar RON 92. Kemudian, di blending, dioplos, dicampur,” ujar Abdul Qohar.

Daftar Tersangka Korupsi Pertamina

Mengutip dari Kompas, selain Riva Siahaan, berikut daftar enam tersangka lainnya dalam kasus ini:

  1. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  2. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  3. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  4. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  5. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  6. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kerugian Negara dan Dampak Korupsi

Mengutip dari Wartakota, menurut Kejagung, praktik ini menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Rincian kerugian meliputi:

Ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
Impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
Impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
Pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun
Pemberian subsidi tahun 2023: Rp21 triliun.

Selain itu, dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, di temukan adanya markup kontrak pengiriman oleh tersangka YF melalui PT Pertamina International Shipping. Hal ini menyebabkan negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum. Keuntungan dari transaksi tersebut di duga mengalir ke tersangka MKAR.

Tanggapan Pertamina

Menanggapi kasus ini, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujarnya.

Pertamina juga menegaskan bahwa operasional dan distribusi energi kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa.(clue)

baca juga : https://cluetoday.com/jepang-respon-positif-kaburajadulu-apa-kata-wni-yang-lebih-dulu-tinggal-di-negeri-sakura/

follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *