Kejagung Geledah Rumah Pengusaha Minyak Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Pertamina

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengusaha minyak dan gas, Muhammad Riza Chalid, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Penggeledahan berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025, di dua lokasi di Jakarta Selatan.

Mengutip dari Kompas, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa penggeledahan terjadi di rumah Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, serta di kantornya di Plaza Asia Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman.

“Bocoran ada kami geledah di rumah Muhammad Riza Chalid,” ujar Abdul Qohar dalam keterangan persnya, Selasa (25/2/2025).

Penyitaan Barang Bukti

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai. Mengutip dari Viva.co.id, seorang penyidik Kejagung yang ikut dalam penggeledahan membenarkan bahwa sejumlah uang turut di sita, meskipun jumlah pastinya masih dalam perhitungan.

“Menemukan beberapa dokumen yang terdiri dari 34 kontainer dokumen dan 49 bundel dokumen. Ada barang bukti elektronik yang ada di dalam 2 CPU,” ujar sumber penyidik Kejagung.

Selain itu, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang, termasuk 20 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura, 200 lembar pecahan 100 dolar Amerika, dan 4.000 lembar pecahan Rp100.000 dengan total Rp400 juta.

Penyidik juga menyita beberapa dokumen yang masih akan di teliti lebih lanjut terkait regulasi dan kebijakan yang berlaku dalam kasus ini.

Penggeledahan tersangka korupsi minyak

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Mengutip dari inews, selain Kerry Andrianto Riza, tersangka lainnya adalah:

Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimalisasi dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Para tersangka terjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan korupsi ini di sebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Sosok Riza Chalid dan Skandal Masa Lalu

Selain itu, nama Riza Chalid bukanlah sosok asing dalam dunia bisnis minyak dan gas di Indonesia. Mengutip dari tempo, Riza biasa disebut sebagai “Saudagar Minyak” atau “The Gasoline Godfather.”

Kemudian, iaa terafiliasi dengan sejumlah perusahaan. Termasuk Global Resources Energy dan Gold Manor, yang pernah menjadi perantara impor minyak bagi Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Riza juga pernah terseret dalam skandal “Papa Minta Saham” pada tahun 2015. Bersama mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin.

Dalam skandal tersebut, Setnov meminta jatah 11 persen saham Freeport. Dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kasus ini akhirnya di hentikan oleh Kejagung.

Setelah itu, meski sempat menghilang dari sorotan, nama Riza Chalid kembali mencuat. Seiring dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang kini tengah di selidiki Kejagung.(clue)

baca juga : https://cluetoday.com/dirut-pertamina-patra-niaga-riva-siahaan-jadi-tersangka-korupsi-rp1937-triliun/

follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *