SUBANG – DPRD Subang menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023 dan Nota Pengantar Raperda tentang Bantuan Hukum pada Rabu (20/03) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang, H. Narca Sukanda. Hadir juga wakil ketua DPRD, Hj. Elita Budiati, H. Aceng Kudus, dan Lina Marliana.
“Dengan mengucap Bismillahirrohmannirohim, Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023 dan Nota Pengantar Raperda tentang Bantuan Hukum, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Ketua DPRD Subang, H.Narca Sukanda, dengan mengetuk palu sidang.
Dalam Rapat Paripurna, Pj.Bupati Subang, Imran, mengawali dengan menyampaikan Nota Pengantar LKPJ di depan para anggota DPRD yang hadir.
Setelah penyampaian LKPJ, PJ. Bupati menyampaikan nota pengantar Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dalam pidatonya, Pj. Bupati menyebut Raperda ini bagian dari amanat Pasal 19 Ayat (1) UU. No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Sebagaimana dalam Pasal 19 Ayat (1) bahwa Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran
penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ujar Pj. Bupati dalam pidatonya.
Secara substansi, Imran menjelaskan, Raperda tersebut nantinya akan memberikan layanan Bantuan Hukum Perdata, Pidana, dan Hukum Tata Usaha Negara, baik litigasi maupun non-litigasi.
Untuk menindaklanjuti kedua nota pengantar tersebut, Ketua DPRD Subang, H. Narca Sukanda, akan mengagendakan rapat paripurna kedua dengan agenda pembacaan pandangan fraksi-fraksi pada Jum’at (22/03).
“Karena sesuai dengan kesepakatan, bahwa agenda rapat paripurna hari ini hanya penyampaian pengantar. Untuk pembahasan selanjutnya, akan diagendakan Rapat Paripurna kedua pada Jum’at (22/03) pukul 13.00,” tutup H. Narca Sukanda. (clue)