Jakarta – Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Mengutip dari Tempo, pengajuan tersebut di sampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Philipus Sitepu, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.
“Kami, atas kesepakatan dengan klien kami, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator,” ujar Philipus
Philipus menyatakan bahwa kesaksian dari Erintuah dan Mangapul dapat menjadi kunci untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.
“Hingga saat ini, saksi yang di hadirkan belum cukup membuktikan tindak pidana ini,” tambahnya.
Sebagai bentuk penyesalan, Erintuah dan Mangapul juga telah mengembalikan uang yang mereka terima kepada Kejaksaan melalui istri masing-masing.
“Total yang di serahkan oleh klien kami itu 115 ribu dolar Singapura,” ujar Philipus.

Keputusan Justice Collaborator Kasus Ronald Tannur Ada di Tangan Pengadilan
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, menegaskan bahwa keputusan terkait status justice collaborator ada di tangan pengadilan.
“Menjadi domainnya pengadilan apakah akan mempertimbangkan menerima atau tidak menerima permohonan JC yang bersangkutan,” ujar Harli kepada Tempo, Rabu, 19 Februari 2025.
Mengutip dari BeritaNasional, terdakwa lain dalam kasus ini, Heru Hanindyo, tidak mengajukan diri sebagai justice collaborator. Penasihat hukum Heru, Farih Romdoni, menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Bagaimana kami bisa mengajukan klien kami sebagai JC kalau klien kami tidak pernah terlibat dalam kasus ini?” ucap Farih.
Kasus ini bermula dari upaya Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, untuk membebaskan anaknya dari dakwaan kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Meirizka meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat, yang kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Jaksa Mendakwa 3 Hakim PN Surabaya
Zarof menghubungkan Lisa dengan hakim PN Surabaya yang bersedia memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur.
Jaksa mendakwa ketiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar) untuk memberikan vonis bebas tersebut.
Vonis itu kemudian di batalkan oleh Mahkamah Agung melalui kasasi, dan Ronald Tannur di jatuhi hukuman lima tahun penjara. Selain suap, ketiga hakim tersebut juga didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Erintuah menerima Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25. Mangapul menerima Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000. Sementara Heru Hanindyo menerima Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SR 21.715.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12c, Pasal 6 ayat 2, atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Terkait gratifikasi, mereka juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua majelis hakim dalam sidang tersebut, Teguh Santoso, mengatakan bahwa pengajuan status justice collaborator oleh Erintuah dan Mangapul akan dipertimbangkan lebih lanjut.
“Silakan. Baik, kami terima,” ucap Teguh.(clue)
baca juga : https://cluetoday.com/praperadilan-tidak-diterima-hasto-kristiyanto-ajukan-gugatan-baru/
follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==