Enforcement Directorate Selidiki Open Society Foundations Terkait Dugaan Pelanggaran FEMA

Reuters

Jakarta – Direktorat Penegakan Hukum India (Enforcement Directorate/ED) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan Open Society Foundations (OSF). Organisasi yang di dukung oleh miliarder George Soros, pada Selasa (19/3/2025).

Mengutip dari India Today, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran aturan devisa. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Manajemen Valuta Asing (FEMA).

ED menggeledah delapan lokasi di Bengaluru yang terhubung dengan OSF dan lengan investasinya, Soros Economic Development Fund (SEDF). Selain itu, beberapa penerima dana OSF dan SEDF, termasuk organisasi hak asasi manusia internasional serta perusahaan Aspada Investments Pvt Ltd, juga menjadi target penggeledahan.

Menurut sumber ED, Aspada Investments berperan sebagai penasihat investasi atau pengelola dana SEDF di India.

“Aspada Investment Company didirikan oleh OSF di Mauritius untuk menyalurkan pendanaan ke India. Aspada Investment Advisors Pvt Ltd (AIAPL) kemudian didirikan di Bengaluru pada 4 Februari 2013 untuk mengelola dan memberikan saran terkait investasi SEDF di India. Diketahui bahwa SEDF telah mendanai lebih dari 12 perusahaan di India dengan total investasi mencapai Rs 300 crore, dan ED saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut,” ujar seorang pejabat, mengutip dari Indian Express.

OSF Masuk Kategori PRC

Investigasi awal juga menunjukkan bahwa OSF telah masuk kategori Prior Reference Category (PRC) oleh Kementerian Dalam Negeri India (MHA) sejak 30 Mei 2016.

Dengan status ini, OSF wajib untuk mendapatkan persetujuan dari MHA. Sebelum menyalurkan dana ke organisasi yang terdaftar di bawah Undang-Undang Regulasi Kontribusi Asing (FCRA) di India.

Lebih lanjut, ED menduga bahwa OSF berusaha menghindari pembatasan ini dengan mendirikan anak perusahaan di India. Dan menyalurkan dana dalam bentuk investasi asing langsung (FDI) serta biaya konsultasi.

Dana tersebut kemudian di gunakan untuk mendanai aktivitas organisasi non-pemerintah (LSM), yang melanggar ketentuan FEMA. ED kini tengah menyelidiki penggunaan akhir dari dana FDI tersebut.

Mengutip dari Indian Expre, SEDF telah memberikan dana bagi berbagai kegiatan sektor LSM dengan kedok FDI atau biaya konsultasi/layanan kepada tiga perusahaan India. Ketiga perusahaan tersebut menerima dana sekitar Rs 25 crore dalam periode 2020-2024.

OSF sendiri terkenal sebagai salah satu lembaga pendanaan swasta terbesar di dunia yang mendukung kelompok advokasi hak asasi manusia, keadilan, dan pemerintahan yang akuntabel. Dengan anggaran tahunan mencapai lebih dari USD 1 miliar pada tahun 2020.

“Soros Economic Development Fund dari Open Society juga merupakan investor sosial aktif di India. Tujuannya termasuk membantu petani kecil dan usaha kecil meningkatkan pendapatan mereka. Serta membuat layanan kesehatan, pendidikan, dan keuangan lebih terjangkau bagi masyarakat luas. Sejak 2008, Open Society telah menginvestasikan lebih dari USD 90 juta dalam proyek pendanaan tahap awal yang di kelola oleh Aspada Investments di Bengaluru,” demikian tertulis di situs resmi OSF.

Foto : business standard

Belum Ada Respon dari OSF

Pihak OSF belum memberikan komentar atas tindakan ED. Sementara itu, pemerintahan yang di pimpin oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) sebelumnya telah menuduh Soros dan organisasinya bertindak melawan kepentingan India.

Pernyataan Soros mengenai kontroversi Adani-Hindenburg sempat menuai kritik tajam dari partai tersebut. Pada Desember tahun lalu, BJP bahkan menyebut bahwa ada “segitiga berbahaya” yang terdiri dari Soros, portal berita OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project), serta Partai Kongres yang di pimpin oleh Rahul Gandhi. Yang berusaha “menggagalkan kisah sukses India.”(clue)

Baca juga : https://cluetoday.com/kecelakaan-bus-jemaah-umrah-3-wni-dirawat-6-tewas/

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *