Subang–Satlantas Polres Subang resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Februari 2025.
Hingga hari keempat, kamera ETLE telah mendeteksi 1.000 pelanggaran lalu lintas di wilayah Subang.
Meski sudah ada Kamera ETLE, tilang manual tilang manual tetap berlaku.
Tilang manual diberlakukan bagi pengendara yang pelanggarannya tidak terdeteksi oleh sistem ETLE. Seperti kendaraan tanpa surat lengkap, penggunaan knalpot brong, serta truk Over Dimension Over Load (ODOL).
“Sistem ETLE ini bekerja dengan mendeteksi pelanggaran melalui kamera pengawas yang dipasang di beberapa titik strategis di Subang,” kata Sudirianto, di kantornya.
Setelah pelanggaran terdeteksi, surat tilang dikirimkan kepada pelanggar melalui jasa pengiriman, disertai nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda.
Saat ini, terdapat tiga titik kamera ETLE di wilayah Subang Kota, yakni Perempatan Wisma, depan Kantor Dolog, dan depan Gerbang Tol Cilameri.
“Kami berharap dengan penerapan sistem ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.