Jakarta–Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pilkada 2024. Permohonan atau gugatan yang diajukan oleh Paslon 01, Jimat-Aku, ditolak Majelis Hakim.
Sidang digelar pada Selasa (04/02/25) di Gedung MK, Jakarta. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, menolak seluruh dalil permohonan Jimat-Aku.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo membacakan amar putusan.
Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan seluruh eksepsi dari Termohon KPU Subang dan Pihak Terkait Paslon 02.
“Mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Subang) dan eksepsi Pihak Terkait (Paslon 02 Reynaldy-Agus) berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon,” kata Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menyebut dalil-dalil permohonan Pemohon tidak memiliki dasar hukum. Seperti tuduhan Money Politic dan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan masif (TSM) merupakan kewenangan Bawaslu.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon,” bunyi putusan MK.