SUBANG – Pembahasan revisi Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah masih panjang. Peraturan yang menjadi dasar pemanfaatan ruang dan wilayah di Subang tersebut saat ini, sudah sampai di meja Pansus DPRD Subang. Dang Agung yang merupakan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan menjadi ketuanya.

Dang Agung menuturkan, saat ini Pansus RTRW baru melakukan rapat pembahasan awal. Rapat tersebut digelar di Ruang Bamus, DPRD Subang, Kamis (02/05). Hadir dalam rapat tersebut, para anggota pansus DPRD, dan perwakilan OPD.

Rancangan revisi Perda RTRW juga akan menjadi jawaban kepastian hukum. Di tengah Subang masif industrialisasi. Sehingga, perlu adanya panduan yang menyelaraskan visi pembangunan.

“Raperda ini perlu kita bahas secara detail. Karena akan merencanakan pembangunan 20 tahun kedepan Subang. Kami di Pansus tidak ingin hasil produk ini akan merugikan masyarakat. Nanti akan mengundang kepala desa dan masyarakat terkait. Kita harus nyambung dengan semua stakeholder dan masyarakat. Kita akan libatkan mereka di pembahasan. Ini prosesnya akan panjang,” ujarnya kepada Cluetoday, Kamis (02/04/24).

Ia mengungkapkan, Pansus yang dipimpinnya bersifat melakukan revisi dan melakukan pembaharuan agar relevan dengan situasi kini. Tidak memulai dari ‘nol’. Termasuk beberapa program proyek strategis nasional (PSN) di Subang, menjadi perhatian Pansus.

Selain itu, topografi Subang yang beragam, memiliki fungsi ekologis masing-masing. Sehingga, menurut Dang Agung, proteksi masing-masing wilayah menjadi catatan Pansus. Terlebih Subang yang dikenal sebagai Lumbung Padi Nasional, memerlukan komitmen regulasi untuk melindungi beberapa area kawasan wilayah sesuai peruntukannya.

“Raperda RTRW ini banyak komponen yang harus diharmonisasikan dan sinkronisasi. Karena ini demi 20 tahun ke depan. Artinya, sebelum harmonisasi dan sinkronisasi, yang kita lakukan mendengar masukkan dari masyarakat. Perlu kita rangkum, perlu kita kaji yang akan jadi rekomendasi nantinya,” jelas Dang Agung. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *